Sakit Hati Disuruh Gugurkan Kandungan, Sekretaris Pribadi Nekad Bunuh Pengusaha Roti Asal Taiwan

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Akhirnya, Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka pembunuh berencana berinisial SS (37), FI alias FT (30), AF (31) dan SY (38), terhadap korban Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan bernama HSU MING-HU (52), tinggal di Cluster Carribean G9 Kota Deltamas Cikarang Pusat, Kab. Bekasi, Jawa Barat. Pemilik pabrik roti. Pembunuhan terjadi pada Jumat 24 Juli 2020.

Masalah utamanya, “Tersangka SS sakit hati terhadap perbuatan korban, karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

Menurut Kapolda, berawal pada 27 Juli 2020 pelapor (Daniel Kus Hendarso S.Hum) selaku orang dari Kedutaan Republik of China meminta bantuan pencarian orang kepada Kepolisian Polda Metro Jaya atas nama korban HSU MING-HU (laki-laki berusia 52 tahun dengan warna kulit putih dan tinggi 165 CM) yang dikabarkan hilang oleh keluarganya pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2020 berdasarkan Laporan Polisi Nomor : B/10.155/VII/YAN.2.4/2020/SPKT PMJ, tanggal 27 Juli 2020 tentang Bantuan Pencarian Orang.

Setelah dilakukan investigasi awal, diketahui bahwa ada penemuan mayat di Polres Subang, Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/85/VII/2020/ JBR/RES SBG/SEK BINONG, tanggal 26 Juli 2020 tentang Penemuan Mayat.

Nah, atas dasar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap mayat tersebut dengan mengkonfirmasi ke beberapa orang saksi. “Diketahui bahwa penemuan mayat tersebut adalah korban HSU MING-HU (WNA) yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik Of China,” kata Nana.

Atas kejadian tersebut pihak Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Akhirnya diketahui bahwa sejak tahun 2018, korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS.

Dengan cara si korban selalu mengirimkan video-video porno ke HP tersangka SS, hingga disuruh melayani korban untuk berhubungan intim.

Setelah hubungan intim SS hamil tetapi SHU tidak bertanggung jawab. SS sakit hati. “SS hamil dan korban tidak mau bertanggung jawab. Kemudian korban meminta kepada tersangka SS untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, dari situlah tersangka SS mulai sakit hati dengan Korban,” papar Nana.

Fakta kejadian pembunuhan berencana ini, akhirnya ada 3 pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO). “S alias A alias J, laki-laki peran menusuk korban, R laki-laki peran membersihkan TKP dan memindahkan tubuh korban kedalam mobil, fan MS alias Y laki-laki peran mengambil uang di ATM milik korban,” papar Kapolda ini lagi.

Untuk itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Penulis : Khnza
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.