Jurnalline.com, Serang (Banten) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat terjadi 13.018 pelanggaran lalu lintas selama berlangsungnya Operasi Patuh Kalimaya 2020, terhitung tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 5 Agustus 2020.
Dari data pelanggar tersebut, 4.619 pengendara dikenakan tilang, sedangkan 8.399 lainnya diberikan teguran simpatik.
“Dari jumlah tersebut, Polres Kota Tangerang tertinggi mengeluarkan surat tilang sebanyak 1.821 lembar, sedangkan Kota Cilegon terendah dengan 153 pengendara yang di tilang,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol. Rudy Purnomo kepada awak media Rabu (5/8/2020).
Jenis pelanggaran paling banyak, sambung Rudy, adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak dari pengendara roda empat adalah tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
Rudy menambahkan selain pelanggar lalu lintas, selama 14 hari Operasi Patuh terdapat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan catatan ada 17 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 9 korban meninggal dunia, luka ringan 24 orang dan luka berat 1 orang.
“Sama seperti tahun lalu, Operasi Patuh Kalimaya 2020 tercatat 17 kasus laka lantas, untuk korban meninggal dunia meningkat dari 6 menjadi 9 orang. Kerugian materi atas kejadian itu sekitar Rp.34.100.000,” ungkap Rudy.
Rudi menjelaskan bahwa Operasi Patuh Kalimaya 2020 yang di gelar oleh Polda Banten dan jajarannya di nyatakan telah selesai.
“Sesuai dengan perintah Pimpinan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Kalimaya 2020 di gelar secara serentak di seluruh indonesia dengan batasan waktu selama 14 hari, dan hari ini berakhirnya kegiatan operasi tersebut” pungkas Rudy.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bid Humas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media