Jurnalline.com, Sulut – BPK-RI melaksanakan Penandatanganan Nota Kepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Auditorium Gedung BPK RI di Jalan Gatot Subroto Kav. 31 Jakarta Pusat, Selasa (11/08/2020).
Penandatanganan ini langsung dilaksanakan oleh Ketua BPK-RI Bapak Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA. dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dihadiri secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA serta disaksikan oleh para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK, Kepolisian (Kapolres), dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual.
“Nota Kesepahaman antara BPK RI dan Kepolisian Republik Indonesia berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.”
Bersama Kejaksaan, BPK RI menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Sementara itu, di BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada waktu yang bersamaan juga dilakukan Komitmen Bersama antara Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief, SH., M.H. dan Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen. Pol. Drs. Yadi Suryadinata, M.Si.
“Nota Kesepahaman BPK dan Polri meliputi pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan.”
Diketahui antara Kejaksaan dan BPK RI menyepakati koordinasi dalam rangka mendukung penegakan hukum yang meliputi tindak lanjut hasil pemeriksaan investigatif dan tindak lanjut permintaan pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi pencegahan tindak pidana di bidang keuangan negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya; optimalisasi pemulihan aset; pengembangan kapasitas SDM; serta pertukaran data.
“Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan yang ditandatangani merupakan pembaharuan dari Nota Kesepahaman yang sudah ada sebelumnya, yaitu antara BPK dan Kejaksaan yang ditandatangani pada 25 Juli 2007 tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana, dan MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH mengatakan bahwa Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal penandatanganan dan dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini semakin memperkuat koordinasi dan sinergitas antar-instansi.
Kegiatan ini turut dihadiri pula oleh Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Dr. Setya Nugraha, MIBA, Direskrimsus Polda Sulut, Asbin, Aspidsus, Asintel, Asdatun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media