Jurnalline.com, Kodam Jaya (Jakarta Pusat) – Anggota Babinsa Koramil 05/TA bersama dengan tiga pilar melaksanakan operasi tertib masker, di Jl.Jati petamburan RT 14 RW 04 kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (04/09/2020).
Operasi ini merupakan penegakan Pergub 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Fase Satu Tahap Tiga Menuju Masyarakat Sehat.
Kegiatan ini dipimpin Lurah Petamburan Setyanto, dan diikuti oleh Babinsa Petamburan Koramil Peltu Edy Ferdian, Kasatpol PP Petamburan Tedy Setiawan dan jajaran serta Bhabinkamtibmas Petamburan Bripka Ginanjar.
“Kami melakukan penegakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” ujar Peltu Edy Ferdian.
Menurutnya, operasi ini dijalankan untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Hasil yang di dapat di lapangan, petugas mendapati 12 orang yang tidak memakai masker di kenakan sanksi sosial dengan membersihkan wilayah selama satu jam,” katanya.
Peltu Edy berharap, kedepannya masyarakat yang menjadi binaannya dapat terus memerapkan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah. “Agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu dan kehidupan menjadi normal kembali,” pungkasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
*Sumber : Penerangan Kodim 0501/JP BS*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media