Jurnalline.com, Ogan Ilir (Sumsel) – Setelah melalui proses yang panjang dalam rapat pleno tertutup akhirnya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Ilir hari ini Senin (12/10) secara resmi membatalkan pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak maju di Pilkada 2020.
Menurut Ketua KPUD OI Massuryati pembatalan calon pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak berdasarkan rekomendasi diskualifikasi dari Bawaslu Ogan Ilir yang diterima beberapa hari lalu, sesuai aturan perundang-undangan tentang pelaksaan pemilih.
“KPUD menindak lanjuti rekomendasi diskualifikasi dari bawaslu ada pun bentuk rekomendasi tersebut untuk melaksanakan sesuai aturan Pasal 71 ayat 5 undang-undang no. 1 tahun 2017 yang di ubah berapa kali menjadi undang-undang no 6 tahun 2020 dan pkpu no. 3 tahun 2017 tentang pencalonan diubah menjadi pkpu no.9 tahun 2020 tentang pembatalan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak,”katanya.
Ia menambahakan, untuk pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak jika pihaknya tidak menerima hasil keputusan tersebut silakan untuk menempuh jalur hukum.
“Jika pasangan calon Ilyas Panji Alam dan Endang PU Ishak tidak menerima hasil keputusan tersebut silakan menempuh jalur hukum,”ungkapnya.
Selain itu juga, untuk kampanye pasangan IPA-EPU dengan adanya keputusan pembatalan pencalonan diberhentikan.
“Ya, untuk kampanye mereka mulai besok sudah tidak boleh lagi dengan adanya keputusan tersebut,”pungkasnya.
Penulis : Sy
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media