Jurnalline.com, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Oprasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) mendesak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak untuk menindak tegas Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon yang diduga melakukan penggelapan pajak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Topan RI, Edi Suryadi usai dipanggil Dirjen Pajak pada Senin, 16 November 2020, untuk dimintai keterangannya atas Surat Laporan Aduan (Lapdu) Topan RI Nomor 59/SP/PP/LSM/TOPAN-RI/XI/2020 menyebut Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon berinisial ML diduga tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menurut Edi, permasalah tersebut kini sudah ditindaklanjuti oleh Subdit Intelejen Dirjen Pajak.
“Ya prosesnya sudah berjalan. Dari Humas Pengaduan dilanjutkan ke Dirjen, dari Dirjen diturunkan ke Subdit Intelejen Dirjen Pajak untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan,” kata Edi saat dihubungi media ini melalui telepon aplikasi WhatsApp, Jumat, 20 November 2020.
Informasi tersebut, kata Edi, disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak, Diah.
Edi menuturkan, hingga kini Surat Lapdu Topan RI sudah tiga minggu. Kini kewenangannya sudah di Subdit Intelejen Dirjen Pajak.
“Saat ini, belum ada informasi lagi. Kita akan tunggu saja. Namun demikian pihak Dirjen sudah ada penekanan untuk menindaklanjuti aduan tersebut. Yang jelas masalah kemarin itu, setelah kita menyampaikan beberapa hal, kita juga menyampaikan beberapa hal, yaitu sudah sejauh mana surat itu sudah berjalan. Ternyata surat itu sudah di Subdit Intelejen. Wewenangnya sudah diserahkan ke Subdit Intelejen. Jadi wewenangnya bukan di Humas atau Pengaduan lagi. Karena itu sifatnya rahasia,” jelas Edi.
Atas informasi tersebut, pihaknya tidak akan tinggal diam, dan akan tetap memantau sejauh mana Dirjen Pajak menindaklanjuti surat aduan tersebut.
“Kalau kita sebagai pembuat pengaduan yang informasinya langsung dari masyarakat, kita tidak tinggal diam, tetap kita pantau mereka, dengan cara yaitu tadi, dengan kita tetap menanyakan bagaimana hasilnya,” pungkasnya.
“Intinya, Topan RI berharap, Dirjen Pajak dapat berindak tegas terhadap para pelaku korupsi pajak, atau para pelaku penggelapan pajak dengan tidak tebang pilih. Itu lah yang saya sampaikan ke Dirjen Pajak kemarin,” kata dia.
“Ya jangan tebang pilih. Karena yang dirugikan bukan siapa-siapa, tapi negara. Kita berharap, Dirjen Pajak berlaku tegas terhadap para pelaku korupsi pajak, atau penggelap pajak, terutama Komisaris Utama PT. Kahayan Karyacon yang tidak memiliki atau tidak menyetorkan pajak pribadinya,” imbuhnya.
“Ke depan, Topan RI tetap akan mematau Dirjen Pajak. Karene kita juga ingin tau perkembangannya sejauh mana. Tetap akan kita pantau terus. Kita kemarin sudah tanyakan, surat sudah sampai di mana. Udah berjalan kata mereka. Kita tidak mau ada laporan masyarakat, tapi mandek aja si situ, ga diapa-apain,” pungkasnya.
Edi menambahkan, pihaknya berharap penegakan hukum tindak pidana pajak dapat berjalan efektif. Kunci utamanya adalah sinergi antara pihak terkait yakni penegak hukum.
“Maksudnya, pihak terkait dapat meningkatkan koordinasi yang lebih solid, antara PPATK, Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak, khususnya jika ada dugaan penggelapan pajak. Semua harus betul-betul bekerja secara sinergi di lapangan. Jangan sampai ada lagi ego sektoral, sehingga terjadi gesekan dalam penegakan hukum,” tutupnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media