Jurnalline.com, Cempaka Putih – Aparat gabungan Tiga Pilar kecamatan Cempaka Putih melaksanakan Operasi Yustisi penertiban masker, di sekitar Jln. Rawasari Barat 1 kelurahan Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).
Hal tersebut dilakukan karena semakin tingginya tingkat pelanggaran pemakaian masker di masyarakat, dan untuk mencegah serta memutus penyebaran virus corona atau Covid-19.
Operasi Yustisi ini dilakukan oleh Babinsa anggota Koramil 06/CP Serda Alan.L, Satpol PP dipimpin Asep, aparat kelurahan Cempaka Putih Timur dipimpin Hj. Ria, FKDM dipimpin Munif.
“Kami melaksanakan Operasi Yustisi Tertib Masker, guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dari wilayah binaan,” ujar Serda Alan.
Pada pelaksanaannya, lanjut Alan, Operasi Yustisi tersebut menjaring 25 orang warga pelanggar protokol kesehatan, dengan tidak memakai masker saat berkegiatan diluar rumah.
“Sudah 10 bulan pandemi masih banyak warga kedapatan tidak memakai masker, ada 25 orang dikenakan sanksi sosial akibat kelalaian ini,” ungkap Serda Alan.
Menurut Alan, selain penertiban masker, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menegakkan protokol kesehatan 3 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
*Sumber : Penerangan Kodim 0501/JP BS*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media