Jurnalline.com, Minahasa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa akhirnya menyetujui dan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penegakan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang di ajukan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Penetapan ini sekaligus dirangkaikan dengan penetapan Terhadap Program Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Minahasa, Senin (28/12/2020).
Rapat paripurna DPRD Minahasa dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Minahasa Glady E.P Kandow, SE yang dihadiri langsung Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi dan Wakil Bupati Minahasa Dr Robby Dondokambey SSi didampingi Wakil Ketua Denny Kalangi.
Bupati ROR: Perda ini acuan Hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan
Bupati Minahasa Dr Ir Royke Oktavian Roring, M.Si menyampaikan dalam hal menindaklanjuti undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid 19) dan keputusan presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus disease, maka pemerintah kabupaten minahasa memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari dampak.
“Apalagi saat ini kabupaten minahasa sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid 19, sehingga perlu penanganan yang lebih komprehensif lagi, situasi trend penyebaran covid 19 yang terus mengalami peningkatan, termasuk di kabupaten minahasa, maka kita memerlukan Perda sebagai acuan hukum dalam penegakan disiplin protokol kesehatan,” ungkap ROR.
Bupati Minahasa berharap, melalui Perda ini akan makin memaksimalkan upaya kita bersama dalam menegakan disiplin dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
“Pemerintah kabupaten minahasa sudah berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan sejak bulan maret pada awal covid 19 sampa saat ini, termasuk berbagai langkah/upaya secara sinergi dengan semua pemangku kepentingan, tetapi masih ada juga yang kurang mengindahkan protokol kesehatan tersebut.”
Karena itu, melalui Perda ini kita semua berharap agar langkah, upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 akan lebih efektif lagi kedepan, harus kita antisipasi bersama gelombang kedua penyebaran covid 19 yang lebih besar lagi dan bahkan sudah banyak negara di dunia yang melakukan pembatasan sosial berskala besar, saat ini hanya tinggal 5 (lima) negara di dunia yang terbebas dari covid 19.
“Kita sadari bersama, agar upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19 harus benar-benar dilakukan secara bersama oleh semua komponen bangsa di daerah ini, sambil berdoa agar kiranya Tuhan yang maha pengasih akan melindungi rakyat minahasa, sulawesi utara, dan indonesia dari pandemi ini” Ungkap ROR
Berharap apa yang disampaikan presiden bapak Joko Widodo bahwa vaksin diperuntukan kepada rakyat dengan tidak menggunakan biaya bisa secepatnya terlaksana dan semoga sebagian warga kita bisa divaksin.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw menegaskan, Perda tersebut dilahirkan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain suda menjadi payung hukum dalam mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa.
“Perda ini dibahas secara intens oleh panitia khusus setelah disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa. Pansus telah melakukan kajian mendalam terhadap Ranperda sebelum resmi diagendakan untuk dibahas,” kata Kandouw.
Dia mengingatkan, pemerintah segera mensosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat. “Sosialisasi hendaknya dilakukan secara masif karena penerapannya harus disegerakan di tengah wabah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung,” tandas Kandouw.
Turut Hadir Anggota DPRD Kab.Minahasa, Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey, Mewakili Dandim 1302 Minahasa Kapten Arm. Sadrak charles, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo MSi, Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media