Jurnalline.com, Serang (Banten) – Dampak dari penahanan MRS membuat para simpatisannya melakukan aksi solidaritas di beberapa daerah di Indonesia.
Salah satunya yang berada di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dimana sejumlah massa yang tergabung dalam berbagai ormas Islam di Ciamis mendatangi Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12) siang.
Mereka meminta agar ditahan sebagai bentuk solidaritas terhadap MRS. Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan keadilan terkait penembakan 6 orang laskar FPI di Tol Cikampek.
Dan juga aksi solidaritas tersebut juga terjadi di Provinsi Banten, yang dimana pada hari Selasa (15/12) siang, beberapa oknum ormas berencana mendatangi Polda Banten untuk melaksanakan aksi unjuk rasa. Namun demi mencegah kerumunan di masa pandemi Covid-19 Polda Banten tidak mengeluarkan izin untuk melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi membenarkan terkait tidak dikeluarkan izin kegiatan aksi solidaritas tersebut.
“Iya kita dari Kepolisian Daerah Banten dan Satgas Pencegahan Covid-19 Banten tidak memberikan izin untuk melaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa yang rencananya dilakukan di depan Polda Banten,” ujar Edy Sumardi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon. Selasa, (15/12/2020).
“Mengingat di masa pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan dengan jumlah banyak. Apalagi di Provinsi Banten sendiri masih adanya daerah-daerah yang zona orange, sehingga kita benar-benar melarang untuk melaksanakan aksi unjuk rasa tersebut,” lanjut Edy Sumardi.
Terkait penahanan MRS, Edy Sumardi menjelaskan bahwa pelanggaran yang menyebabkan MRS ditahan bukan hanya perihal protokol kesehatan, melainkan terkait penghasutan.
“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan. Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan ancamannya 6 tahun penjara,” jelas Edy Sumardi.
Masih kata Edy Sumardi, “Jika MRS hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP sehingga perlu ditahan,” ucap Edy Sumardi.
Untuk itu, Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat di Provinsi Banten agar jangan ikut terprovokasi dari dampak penahanan MRS tersebut.
“Saya harap masyarakat di Provinsi Banten jangan mudah terprovokasi, ingat negara kita negara hukum, Percayakan semuanya dengan Kepolisian. Dan juga jangan mau kita dihasut untuk ikut melakukan aksi-aksi unjuk rasa tersebut,” ucap Edy Sumardi.
Terakhir Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi protokol kesehatan.
“Dan mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. Selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan hindari kerumunan,” tutup Edy Sumardi.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media