Jurnalline.com, Kota Tangerang – Sejumlah warga Kelurahan Jurumudi, Benda sejak Senin (14/12) menggelar aksi di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang sebagai wujud kekecewaan atas ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol Bandara, ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II.
Menanggapi kejadian tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Kota Tangerang Adib Miftahul mendesak pemerintah pusat khususnya Kementerian PUPR bergerak cepat merespon aksi warga Jurumudi mengingat Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga pasar atas lahan tempat tinggal mereka karena dilakukan oleh tim appraisal dari Kementerian PUPR.
“Sejatinya Pemkot Tangerang tak memiliki kewenangan untuk mengabulkan keinginan warga. Sebab semua diputuskan oleh tim apprasial,” ungkap Adib yang ditemui di UNIS, Tangerang, Selasa (15/12).
“Kini tim apprasial harus melakukan proses penghitungan ulang agar harapan warga ini bisa diakomodir,” sambungnya.
Adib menilai, aksi yang dilakukan oleh warga tersebut sebagai bentuk harapan warga kepada Pemerintah Daerah untuk membantu menyelesaikan masalah yang tak kunjung menemui titik terang.
“Namun harus dipahami warga, keputusan akhir berada di Pemerintah Pusat, bukan di Pemda. Karena Pemda hanya sebagai fasilitator,” ujarnya.
Selain itu, Adib juga mendesak agar Kementerian PUPR mampu bertindak cepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan memperhatikan berbagai aspek, tentunya agar aset yang dimiliki warga hilang begitu saja atau nilai yang diterima tak sesuai harapan.
“Warga memiliki aset tersebut untuk hidup, jangan sampai hilang. Jadi harus diperhatikan lagi sesuai dengan kebutuhan kedepannya dan tak kehilangan tempat tinggal,” tegasnya.
Di lain kesempatan, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan Pemkot telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait masalah pembayaran lahan untuk proyek pembangunan Jalan Tol Bandara, ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II.
“Siang ini sudah disampaikan melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kemensetneg untuk disampaikan ke Presiden,” ungkap Herman.
Sebagai informasi, sebelumnya pada tanggal 2 September 2020 telah dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan sesuai surat ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG .
Hingga hari kedua aksi, warga tetap memaksa untuk dapat bertemu dengan Wali Kota hingga memasuki kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, walaupun telah ditemui oleh Kasatpol PP Kota Tangerang serta Bagian Hukum Pemkot Tangerang yang menjelaskan duduk perkara tapi justru ditolak oleh warga.
Adapun lahan yang dikosongkan tersebut untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Rls
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media