Prajurit Kostrad di Perbatasan Harus Faham Tentang Netralitas TNI dalam Pilkada

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Sejumlah 270 Daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota di Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020 melaksanakan pemilihan Kepala Daerah secara serentak. Tentunya hal tersebut merupakan sebuah pengharapan baru bagi masyarakat di daerah yang saat ini dilaksanakan Pilkada untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera.

Namun dalam Pemilihan Kepala Daerah tersebut, tidak hanya pasangan Calon (Paslon) yang menjadi sorot publik, melainkan juga Sikap Netralitas TNI, Polri dan ASN dalam mengawal keberlangsungan Pilkada agar berjalan dengan tertib dan lancar.

Bagi prajurit TNI, sudah merupakan harga mati untuk netral dan tidak memihak pada salah satu Paslon, hal tersebut termaktub dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan Politik Praktis”, sehingga haram bagi prajurit TNI yang telah terikat perintah pimpinan maupun Undang-Undang untuk melanggarnya.

Sikap Netralitas TNI juga dilakukan oleh prajurit TNI yang sedang melaksanakan penugasan Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG di Papua. Ialah Satgas Yonif MR 413 Kostrad pimpinan Mayor Inf Anggun Wuriyanto S.H., M.Han yang saat ini siap dan siaga dalam mengawal Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Keerom.

Dansatgas menegaskan kepada seluruh prajuritnya untuk selalu berpegang pada Doktrin Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta penekanan tentang netralitas TNI yang telah dirilis oleh Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad). “Saya perintahkan agar seluruh pasukan standby di Pos dan sewaktu-waktu ada perkembangan situasi terkait Pilkada, kita siap untuk bergerak mengamankan dan menetralisir keributan. Namun hal tersebut dilakukan atas perintah dari Komando Atas,” ujar Anggun yang disampaikan kepada Para Komandan Pos.

Menerima Perintah Dansatgas, Lettu Inf Bagus Dwi Hartanto selaku Komandan Kompi C yang juga menjabat sebagai Komandan Pos Yetti menindaklanjuti apa yang menjadi arahan orang nomor satu di satuan penugasan tersebut. “Hari ini saya briefingkan seluruh anggota agar betul-betul faham akan kondisi wilayah Keerom yang saat ini melakukan pemilihan Kepala Daerah secara langsung, sehingga anggota faham akan arti sikap netralitas prajurit,” tutur Bagus.

“Tidak ada yang keluar Pos tanpa izin saya, semua pergerakan atas perintah,” jelas Bagus kepada anggotanya sebelum memberikan pengertian tentang netralitas TNI dalam Pilkada.

“Ingat, bila perlu catat! pengertian Netralitas TNI dalam Pilkada yang pertama adalah tidak ada yang mendukung salah satu Paslon tetap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan Politik. Yang Kedua tidak memberikan fasilitas dan sarana militer untuk Paslon dan Parpol dalam berkampanye. Yang ketiga kita sama-sama mengingatkan dan memantau rekan kita agar tidak dimanfaatkan atau dipolotisasi sehingga kita menjadi perangkat mereka,” terang Lettu Inf Bagus Dwi Hartanto .

“Yang keempat jaga Netralitas TNI, tidak ada yang mencoba-coba berpolitik praktis, yang kelima akan ditindak tegas bagi prajurit yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik dan yang terakhir keenam kita baca lagi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 pasal 39 Ayat 2 tentang larangan prajurit berpolitik praktis,” tandas Lettu Inf Bagus Dwi Hartanto kepada prajurit nya.

“Kita berdoa semoga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Keerom ini berlangsung aman, tertib, transparan dan tidak ada dari salah satu pihak Paslon yang tidak puas akan hasil yang telah di umumkan nantinya.” Pungkasnya.

Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.