Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Di masa pandemi Covid-19, liburan Natal dan Tahun baru tempat hiburan malam karaoke di wilayah Cikande Cafe Leo masih tetap nekat buka, Pada Jum’at malam (25/12/2020).
Di saat gencar-gencarnya pemerintah pusat dan juga institusi kepolisian melalui surat edaran maklumat Kapolri dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19.
Cafe Leo Resto yang berada diwilayah hukum Cikande tepatnya dikampung Ra’ab Desa Leuwilimus kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten masih saja beroperasi dimasa Pandemi Covid-19, khususnya diserang timur yang masih beroperasi hanya Cafe Leo Resto saja, Sedangkan tempat hiburan malam yang lain yang berada di Serang timur sudah tidak beroperasi lagi.
Seperti yang tertuang dalam keputusan gubernur banten, Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nomor 433/kep.290-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap keempat PSBB di banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Seperti yang dituturkan salah satu aktivis LSM GERAM BANTEN INDONESIA Mujeni mengatakan seharusnya dimasa masa pandemi ini tempat karaoke tak usah buka, Apa lagi dimalam natal tahun baru karena saya lihat sewaktu dihari Jum’at malam Sabtu terlihat jelas mobil mobil tamu parkir didepan cafe leo resto, seharusnya pihak penegak hukum bisa memberikan teguran atau himbauan terhadap pengelola cafe itu sendiri.
Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Serang Drs. Ajat Sudrajat melalui pesan WhatsApp nya mengatakan Sudah kita agendakan untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan.
Penulis ; Jon.
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media