Jurnalline.com, Kodam Jaya, kota Bekasi – Kodim 0507/Bekasi bersama Koramil di jajarannya terus lakukan operasi Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB ) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi.
Menurut Dandim 0507/Bekasi Letkol Arm Iwan Aprianto,S.I.P., Pelaksanaan operasi Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB ) ini merupakan Kebijakan Pemkot Bekasi, sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 300/Kep.001-BPBD/I/2021 Tentang Perpanjangan Keenam Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Bekasi. ucapnya.
Dalam pertimbangannya Pemkot Bekasi menetapkan keputusan bahwa perpanjangan ATHB Keenam ini berlangsung mulai tanggal 03 Januari 2021 s/d 02 Februari 2021.
Lanjut Dandim. Keputusan Wali Kota tersebut diharapkan untuk dapat meningkatkan koordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia serta meningkatkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 secara konsisten dalam melakukan penegakan Protokol Kesehatan dan pengamanan secara menyeluruh.
Dengan adanya hal tersebut Danramil 03/Teluk Pucung Kapten Arm Agus Sugiyanto Intruksikan Jajarannya Untuk Terapkan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB ) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kepada Warga diwilayah binaan para Babinsanya.
Lebih lanjut, dalam Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Agama, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum, Bidang Tempat Kerja, Tempat/Fasilitas Umum, dan Sosial Budaya harus memberlakukan Protokol Kesehatan.
Sesuai dengan kutipan Humas Pemkot Bekasi pada Minggu 3 Januari 2021 dalam BEKASIKOTA.go.id, menuliskan bahwa segala biaya yang timbul pada perpanjangan Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Pendim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media