Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Satres Narkoba Polres Cilegon amankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. dua tersangka berinisial FR dan RA di amankan di sebuah rumah tepatnya di lingkungan Cibeber Bedeng RT 08/01 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon. Senin (18/01/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang diwakili Kasat Narkoba AKP Dedi Mirza, SIk MM mengatakan, kedua tersangka berinisial FR dan RA diamankan pada hari kamis tanggal 14 Januari 2021 dan pada saat diamankan terdapat barang bukti berupa.
“Sebuah bekas bungkus Rokok Magnum yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram. Seperangkat alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga beserta pipa kaca, Uang sebesar Rp.400.000, sebuah HP Merk Samsung dan sebuah HP Merk Oppo,” Ungkapnya AKP Dedi Mirza.
Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH saat di konfirmasi melalui Whatsap membenarkan atas penangkapan kedua tersangka tersebut dan untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon. Tersangka FR dan RA dikenakan Pasal 114 (1) Jo 132 (1) dan 112 (1) Jo 132 (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas Polres Cilegon
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media