Jurnalline com, Jakarta – Pos Aji Kuning Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 16 berhasil menangkap pemakai dan pembawa sabu-sabu. Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad, Senin, (6/1). Mayor Arh Drian Priyambodo awalnya mendapatkan laporan bahwa Pos Aji Kuning telah menangkap tersangka pembawa dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu di Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara.
Mayor Arh Drian Priyambodo menjelaskan belum genap satu hari setelah serah terima pos, Satgas Pamtas berhasil menangkap pelintas batas warga Malaysia yang membawa narkoba, kami menangkap tersangka yang bernama Ramli bin roslan (RR) (29) warga negara malaysia dan barang hasil pemeriksaan ditemukan barang yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu seberat 2 gram.
“(RR) masuk ke wilayah indonesia secara ilegal dan membawa sabu-sabu dari Malaysia. Saat ini tersangka sudah diserahkan langsung kepada Kasat Resnarkoba Polres Nunukan,” kata Dansatgas Mayor Arh Drian Priyambodo.
“Pada awalnya, saat Bongkar Muat penumpang di Sungai Aji Kuning, Pos Pengendalian Penduduk menerima laporan dari Tukang Ojek Sdr Rashid bahwa pelanggan yang sedang di bawanya a.n (RR) terlihat pucat dan dicurigai seperti habis menggunakan sabu-sabu,” tambah Dansatgas.
“Anggota Pos Dalduk a.n Pratu Nasution memeriksa Sdr. Ramli Bin Roslan (RR), saat pemeriksaan ditemukan alat hisab sabu yg berada di dalam tas, kemudian anggota pos membawa dan mengamankan tersangka menuju Pos Koki Aji Kuning. Dibawah pimpinan Danpos Aji Kuning Lettu Arh Abied Firmanda mencoba melakukan pendalaman dengan petunjuk dan Arahan Pasi Intel Satgas Lettu Arh Bayu Sekti melalui komunikasi seluler untuk melakukan dialog serta mengembangkan agar didapat informasi yang lebih.
Setelah dilaksanakan pendalaman pemeriksaan, pada saat telepon genggang tersangka diperiksa, anggota Satgas mencoba membuka cover telepon genggam yang transparan dan diketahuiserta ditemukan sabu-sabu di belakang cover telepon genggam Vivo A11 yang tertutup cover tersebut diperkirakan seberat 2 gram.
Setelah didapat barang bukti dan keterangan tersangka, Danpos melaporkan kembali kepada Dansatgas, dan diberikan petunjuk sesuai prosedur dalam penangkapan pelaku kriminal dilingkungan TNI, serta personel anggota Pos Aji Kuning saat ini sedang mengamankan pelaku tersebut Pos Aji Kuning.
Dengan mengikuti prosedur Satgas, anggota satgas mengamankan dan mendokumentasikan serta membuat Laporan kepada Komando Atas terkait penangkapan pelaku pengguna dan pembawa Sabu-sabu seberat 2 gram tersebut. Setelah itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Nunukan, Nunukan Tengah, Kalimantan Utara.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media