Jurnalline.com, Jakarta – Prajurit dan Persit Yonif Raider 754 Kostrad menerima penyuluhan Hukum dari staf Hukum Kostrad bertempat di aula Yonif Raider 754 Kostrad, Jl.Trans Nabire Mile 32 Kuala Kencana Kab.Mimika. Kamis (28/01/2021).
Kegiatan penyuluhan ini dipimpin langsung oleh Kakum Kostrad Letkol Chk Deden Safarudin bersama Anlak Bankum VII Lakbandukkum, Kapten Chk Slamet Purwo Widodo, S.S.T.HAN., S.I.P., S.H., M.H, dan didampingi oleh Danyonif Raider 754 Kostrad, Mayor Inf Doni Firmansah.
Penyuluhan ini dilaksanakan bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran prajurit dan persit sehingga dapat menjadi panduan bagi setiap prajurit dan Persit di satuan untuk mempunyai budaya taat pada hukum.
Adapun materi pembahasan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut adalah terkait dengan penyebab desersi, penyalahgunaan medsos, asusila dan terkait pelanggaran LGBT serta Undang-Undang apa saja yang masuk dalam pelanggaran tersebut.
Dalam kesempatan ini, Danyonif Raider 754 Kostrad Mayor Inf Doni Firmansah menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Tim Hukum Kostrad ke satuan Yonif Raider 754 Kostrad.
“Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan prajurit dan persit memiliki gambaran tentang apa dampak dan resiko yang dipertanggung jawabkan dari pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Danyonif.
Di akhir penyuluhan Kakum Kostrad, Letkol Chk Deden Safarudin,S.H, menyampaikan semoga apa yang sudah disampaikan tadi, dapat diterima dan dipahami dengan baik serta dapat dijadikan ilmu.
“Dan saya berharap di Tahun 2021, prajurit maupun persit jangan sampai ada melakukan pelanggaran tentang THTI, desersi, asusila, LGBT dan penyalahgunaan Medsos maupun pelanggaran lainnya,” tutup Kakum Kostrad.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media