Jurnalline.com, TNI AL. Koarmada II, Surabaya, – Satgasmar Ambalat XXVI BKO Guspurla Koarmada II bersama Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di desa Sei Pancang, Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara, Jum’at (22/01) malam.
Komandan Guspurla Koarmada II Laksma TNI Rahmat Eko Rahardjo mengatakan, ” Aparat gabungan dari Sargatmar Ambalat dan Polsek Sebatik Timur telah mengamankan satu orang atas nama HS (37) yang beralamat di Desa Sei Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan beserta barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 21,2 gram di JL. TVRI Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, ” ungkapnya.
” Penangkapan ini berawal pada hari Jumat (22/01) sekitar pukul 21.30 WITA saat anggota Satgas Marinir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa barang yang di duga Narkotika Golongan I Jenis (Sabu-sabu) dengan menggunakan Sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kec Sebatik Utara Kab. Nunukan. Selanjutnya Dansatgasmar Lettu Mar Adam Septian membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Timur untuk melakukan pengejaran, ” lanjut Laksma Rahmat.
” Kemudian pada Pukul 22.00 wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur bersama anggota Satgas Marinir berhasil mengamankan tersangka yang di duga memiliki, menguasai, menyimpan barang yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Sabu di Jalan TVRI RT. 08 Desa Sungai Pancang Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan tepatnya pendakian menuju Radio RRI, selanjutnya tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk diminta keterangan untuk diproses lebih lanjut, ” Pungka Laksma Rahmat.
Sementara itu ditempat terpisah Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan mengapresiasi positif keberhasilan Satgasmar Ambalat XXVI BKO Guspurla Koarmada II dan berharap lebih intens lagi dalam menjaga kedaulatan NKRI terutama di wilayah perbatasan.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Pen2
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media