Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Dalam rangka pencegahan Covid-19 Koramil 03/Teluk Pucung bersama 3 Pilar laksanakan Kegiatan Apel Gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lapangan Kec. Rawalumbu Jl. Siliwangi Km5 RT 7/01 Kel.Bojong Rawalumbu Kec Rawalumbu Kota Bekasi, Rabu(20/01/2021).
Kegiatan apel ini turut diikuti oleh personil gabungan yang berjumlah kurang lebih 280 orang, dan tampak hadir dalam kegiatan apel gabungan tersebut diantaranya, Kasatpol PP Kota Bekasi (Abu Hurairah), Camat Rawalumbu (Dian Herdiana Ap.Msi), Kapolsek Bks Tmr diwakili ( Ipda Ruswasgi ), Danramil 03/T diwakili ( Serma Rojak ), Lurah se Kec-Rawalumbu, Para Kasi2 se Kec, Babinsa se Kec-Rawalumbu, Babinkamtibmas se Kec Rawalumbu, Satpol PP Kec.Rawalumbu, Dishub dan Perwakilan Linmas tiap Kelurahan se Kec.Rawalumbu.
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini merupakan wujud upaya penanganan Covid-19 diwilayah Kota Bekasi, dimana warga diharapkan untuk melaksanakan kegiatan dibawah pukul 17.00 WIB.
Ditempat lain Danramil 03/Teluk Pucung mengatakan, “Kami menghimbau untuk semua warga agar bisa melaksanakan PPKM demi kebaikan kita semua”, ucapnya.
“Dengan begitu penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi bisa kita tekan”, lanjutnya, “Dan saya berpesan kepada para Babinsa di jajaran 03/Teluk Pucung untuk tetap waspada dan selalu jaga kesehatan agar terhindar dari covid-19”, tutup Danramil.
Usai pelaksanaan apel Apel Gabungan Bersama dalam rangka menerapkan PPKM Diwilayah Koramil 03/Teluk Pucung, personil gabungan yang hadir langsung memasuki sekktor masing-masing yang telah dibagi.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Kodim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media