Jurnalline.com, Tondano – Sebenarnya kami dari BPJS Kesehatan cabang Minahasa tetap membuka kesempatan untuk PKS kembali namun kemarin dari pihak Pemerintah daerah belum di tandatangani, sampai dengan last minute di tanggal 29 desember 2021.
“Karenanya BPJS Kesehatan cab.Minahasa tetap mengevaluasi namun bukan memutus kerjasama karena hutang.” Tukasnya Kamis (07/01/2021) pagi
Terkait hal ini memang sudah akan berakhir PKSnya dan belum dapat di tandatangani dan sementara tetap dilakukan penonaktifan.”ujar Erfan
Jadi untuk perkembangan selanjutnya dalam hal ini bpjs kesehatan apakah akan ada kerjasama kembali dengan pemkab Minahasa pada bulan februari 2021..?
Erfan Chandra Nugraha Kacab BPJS KC Tondano, menyampaikan kami pasti akan terus bekerjasama.
“Dalam hal ini karena amanah konstitusi juga dimana amanah konstitusi tersebut setiap pengelolaan jamkesda wajib terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).”
Menurutnya kemungkinan akan kembali lanjut kembali per februari 2021 mendatang tentunya dengan kesepakatan yang ada.
Selanjutnya terkait piutang yang belum dibayarkan bagaimana solusinya..?
“Kami terus berkoordinasi aktif dan mengapresiasi apabila Pemda dari informasinya akan menyelesaikan kewjibannya di akhir januari atau awal februari 2021 mendatang.” Ujar Erfan
Kepada masyarakat bahwa akan tetap memberikan layanan sesuai ketentuan.
“Kami menghimbau apabila masyarakat yang kategori mampu tentu bisa beralih menjadi mandiri, dan tetap rutin juga dalam hal membayar iuran agar tidak terkendala denda.”
Lanjut untuk masyarakat yang tidak mampu kami juga tetap berkoordinasi dangan pemda.
“Masyarakat yang masuk data DTKS juga bisa digeser ke PBI APBN dangan diusulkan oleh Dinsos ke Kemensos sehingga dapat mengurangi juga beban pemda untuk menanggung pembiayaannya.” Jelasnya
Ditambahkan Erfan C. Nugraha Kacab BPJS KC Tondano Terkait JKN berharap agar semua masyarakat dapat gotong royong dalam program JKN ini dan tetap menjaga kesehatan tentunya apalagi ditengah pandemi.
Adapun diketahui bahwa BPJS dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan dua hal yang tak asing di telinga kita ketika berbicara mengenai asuransi kesehatan. Sering kali keduanya terdengar sama karena fungsinya yang menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.
KIS merupakan kartu diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2014 sebagai kartu yang menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu, tanpa membayar iuran, dan dapat digunakan di mana saja tanpa batasan seperti BPJS. KIS juga dikenal sebagai BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).
BPJS merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional. BPJS terdiri dari dua jenis yaitu non-PBI (non-Penerima Bantuan Iuran) bagi yang mampu dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat yang tidak mampu.
Di dalam BPJS non-PBI terdapat kelas-kelas berdasarkan tingkatan pelayanan kesehatan. Setiap kelas mempunyai tarif yang harus dibayar, seperti kelas 1 kelas yang tertinggi bertarif Rp160.000, kelas 2 Rp110.000, dan kelas 3 Rp42.000
Dengan membayar iuran tersebut, terdapat berbagai macam fasilitas yang ditanggung. Mulai dari rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan.
BPJS Kesehatan non-PBI memberlakukan denda jika ada keterlambatan pembayaran iuran satu bulan. Berbeda dengan BPJS umumnya, Kartu Indonesia Sehat (KIS) hanya ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Hal yang menonjol dari KIS adalah kartu jaminan kesehatan ini tidak memberlakukan iuran kepada pesertanya atau gratis dan dapat digunakan di mana saja baik itu puskesmas, klinik ataupun rumah sakit tanpa harus memerlukan surat rujukan untuk menikmati fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
Kedua terasa serupa tapi tak sama, tentunya ada saja perbedaan diantaranya. Yuk, kita lihat penjelasannya mengenai perbedaan antara BPJS dan KIS.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media