Jurnalline.com, Kota Tangerang – Kerjasama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB) kota Tangerang dengan PT.MOYA yang berdiri di Jalan Komplek PU Prosida Kelurahan Mekarsari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang mulai dari pembangunan intake baru, sampai ijin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PDAM Tirta Benteng (TB).
Hal itu dikatakan dewan pengawas PDAM TB Kota Tangerang Tatang Sutisna, menurutnya kerja sama sistem BOT (Build Operate and Transfer) .
” Ini kan aset nantinya bakal di serahkan ke PDAM TB kota Tangerang dan ijinnya harus PDAM TB ” Ujar Tatang saat di konfirmasi, Jum, at (29/01/2020).
Awak media juga menkonfirmasi ke kasatpol PP kota tangerang, Agus Hendra mengatakan bahwa terkait perijinan ini sudah di tangani oleh bid Gakumda satpol PP.
” Yang jelas ini sudah di tangani Bid gakumda” Ujar Agus Hendra.
Seperti di ketahui sebelumnya Menurut Hilman S, selaku Ketua GMPK Kota Tangerang menjelaskan bahwa semua bangunan wajib memiliki IMB demi pemasukan PAD Kota Tangerang.
“Terlepas bangunan itu berdiri berdasarkan Hak Guna Pakai ataupun Hak Guna Sewa, yang namanya bangunan ya harus punya IMB, apalagi itukan punya PT. MOYA, kenapa IMB nya atas nama PDAM Tirta Benteng? seharusnya kan itu bangunan atas nama PT.MOYA bukannya PDAM Tirta Benteng,” ujar Hilman.
“Bangunan milik PT. Moya ya harus moya juga yang punya imb dan pdam bukan dinas yang mengeluarkan ijin,” tegas Hilman.
Awak media juga meminta konfirmasi kepada Dirut PDAM TB kota Tangerang haji Sumarya, namun sampai berita ini di tayangkan belum memberikan jawaban.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Rls
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media