Jurnalline.com, Tondano (Minahasa) – Bertempat di ruang sidang Kantor Bupati, Tondano Senin (08/02/2021) Bupati Minahasa Dr Ir Royke Oktavian Roring, M.Si bersama Wakil Bupati Dr Robby Dondokambey, S.Si MM dan jajaran menghadiri Pekan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak KPP Pratama Bitung.
“Saya meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar segera menindaklanjuti pelaporan spt 2020 kepada seluruh Kumtua agar segera melaporkan pajak kegiatan desa,” ujar Bupati Roring
Hal ini disampaikan Bupati saat mengikuti Pelaporan pajak yang adalah suatu keharusan dalam menyokong pemerintah di bidang pembangunan, sehingga perlu dilakukan tepat waktu.
“Kewajiban penyetoran itu pajak wajib. Sudah ditentukan batas waktu pelaporannya, jangan ada yang terlambat,” harap Bupati ROR
Dirinya juga meminta kepada seluruh Hukum Tua (Kumtua) se-Kabupaten Minahasa, segera melaporkan pajak tahunan di tahun 2020.
Sementara itu Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung SH MAP merespon akan hal ini, mendesak semua Kumtua menyelesaikan kewajibannya.
“Sesuai apa yang sudah disampaikan pak Bupati Roring, itu segera kami akan tindaklanjuti, mengingat memang ada penyaluran Dana Desa tahap satu awal tahun 2021. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada beberapa Kumtua yang terlambat membayar pajak, sedangkan syarat Dana Desa dicairkan harus terlebih dahulu lunas pajak,” jelasnya
Bukti bayar pajak harus berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan di Desa.
“Jadi, bukti bayar pajak itu berdasarkan kegiatan yang ada di desa. Kalau tidak ada bukti bayar pajak, kami tidak akan berikan rekomendasi pencairan Dana Desa,” tukas tangkulung
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media