Jurnalline.com, Jakarta – Berlangsung di Istana Negara Jakarta dilaksanakan Pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2021-2024 Langsung oleh Presiden H.Jokowidodo Pukul. 09.01WIB Senin, (15/02/2021) pagi
Sesuai ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Diketahui pelantikan yang dilaksanakan dua dari empat Gubernur dan Wakil Gubernur ini, diantaranya masing masing Gubernur provinsi Kalimantan utara dan Gubernur provinsi Sulawesi Utara.
Sebelum pelantikan dibacakan surat pengesahan dan penetapan Kepres nomer 19 p 2021 dan 21 p 2021 tentang pengesahan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2021 – 2024 terhitung sejak pelantikan tanggal 15 Februari 2021.
Usai pelantikan dilaksanakan sesi Foto bersama, dengan dihadiri Wakil Presiden KH. Maaruf Amin, Mendagri Drs Tito Karnavian, dan jajaran Aparatur Sekretaris negara.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media