Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Dalam rangka menerapkan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19, Sertu M. Husein dan Sertu Agus selaku Babinsa Kelurahan Pejuang Koramil 01/Kranji Kodim 0507/Bekasi bersama tiga pilar dan Pengadilan Negri Kota Bekasi melaksanakan Operasi Yustisi PPKM bertempat di Ruko Sentra Onderdil Mobil Blok EC No.35, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi. Selasa (16/02/2021)
Kegiatan Operasi Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dilakukan juga untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua
Komite Kebijakan Penanganan (K2P) COVID -19 & Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/202/SET. COVID-19, tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam pelaksanaannya Operasi Yustisi ini menjaring sekitar 40 orang warga yang melanggar protokol kesehatan yang diberikan sanksi berupa denda serta sidang ditempat yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Dalam rilis tertulisnya Danramil 01/Kranji Mayor Inf Choirul Anam menyampaikan keterangan dari Sertu Husen, mengatakan, “Bagi warga yang terjaring Operasi Yustisi PPKM hari ini, langsung dilakukan pendataan sesuai identitas dan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada para pelanggar protokol kesehatan oleh unsur Penegakan Hukum Ops Yustisi (PPNS Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, PN Bekasi & Kejari Kota Bekasi) para pelanggar diberikan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim PN Bekasi”,jelas Danramil 01/Kranji.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini juga dilakukan di Jl. Harapan Indah Raya RT.008/017, Kel.Pejuang, Kec.Medan Satria, Kota Bekasi”.lanjut Danramil.
“Saya berharap dengan adanya Operasi Yustisi PPKM ini bisa menimbulkan serta memotivasi kesadaran warga masyarakat untuk selalu melaksanakan prtokol kesehatan”,tutup Danramil.
Turut Hadir dlam acara tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi Ibu. Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kota Bekasi Bpk. Wasino, S.H., M.H., Bid. Wasdal Pendapatan Bapenda Kota Bekasi Bpk. Robin Pangaribuan, S.E., M.M. (PPNS), Kasi Kewaspadaan Dini Bid. Gakda Satpol PP Kota Bekasi Bpk. Sarkowi, Kasi Trantibum Kec. Medan Satria Bpk. Idham Kholid, S.Sos., Kasi Pem & Tibum Kel. Pejuang Bpk. Sahrul Fahrizal, SE, MM., Ka. Polsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, S.H., Waka Polsek Medan Satria AKP Dewi Higina, Kanit Intelkam Polsek Medan Satria Iptu Yosri Herlan , Kanit Lantas Polsek Medan Satria Iptu Joko Pristiwantoro, Ka Pos Pol Sub Sektor Harapan Indah Polsek Medan Satria Iptu Musanif, Kanit Reskrim Polsek Medan Satria Iptu Baharuddin, S.H dan Babinsa Kel. Pejuang Koramil 01/Krj Serda Agus SY & sertu m husein.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Pendim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media