Jurnalline.com, Kodam Jaya, Tigaraksa – Koramil 09/Mauk menurunkan sebanyak 6 personil mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Pasar Tradisional Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, Selasa (23/03/2021).
Operasi PPKM untuk mengimbau dan menyosialisasikan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 01/Mauk Kapten Arh Mulyono mengatakan, dalam mengimplementasikan PPKM ini Koramil 09/Mauk menurunkan 6 personil Babinsa, Babinsa dan personil gabungan ditugaskan untuk melakukan operasi Masker dan sosialisasi PPKM dan melaporkan secara berkala pada posko, melaksanakan monitoring, peneguran dan disiplin prokes.
“Ada beberapa langkah-langkah Babinsa dalam PPKM, melakukan operasi rajia masker siang malam dan mengecek kegiatan masyarakat sampai batas waktu yang di tentukan Pemerintah,” kata Danramil.
Dalam operasi PPKM tindakan terhadap pelanggar yang tidak Makai masker, memberikan imbauan kepada masyarakat dan mengingatkan bahwa ketentuan yang di berlakukan.
“Kegiatan PPKM di teritorial Koramil 09/Mauk di pimpin oleh Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, anggota Polsek Mauk 8 personil dan Satpol PP 2 personil,” tuturnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : kodim 0510/Trs
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media