Jurnalline.com, Serang (Banten) – Kepolisian Daerah (Polda) Banten Menjalin MoU Bersama Radio Megaswara FM dan Radio Paranti Fm Tentang Penyiaran informasi publik dan penguatan manajemen media, di Mapolda Banten, Kamis (18/3/2021).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini dilakukan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H.,M.B.A, Bersama Direktur Utama Megaswara FM Network B Sumarwoto, S.E., M.M.
dan Pimpinan Station Manager Paranti FM Wendi Oktapiyani, S.H., MKn.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H.,M.B.A sangat senang dan mengapresiasi atas terjalinnya kerjasama terkait Penyiaran informasi publik dan penguatan manajemen media ini.
“Kerjasama ini sangat penting karena institusi Polri tidak mungkin dapat melaksanakan tugas pokoknya secara optimal tanpa bantuan atau peran serta Media, Termasuk Radio,” Kata Rudy Heriyanto
Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa Radio saat ini masih melekat di hati masyarakat , masih banyak yang mendengar radio, saat di rumah, dan saat di kendaraan masyarakat masih selalu mendengarkan radio untuk mendapatkan Informasi serta hiburan.
“Saya juga masih sering mendengarkan radio saat di kendaraan, informasi yang disampaikan sangat cepat dan sangat akurat informasinya,” Ujar Rudy Heriyanto
Rudy Heriyanto berharap dengan adanya kerjasama ini media radio dapat memberikan pelayanan informasi, penerangan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah, informasi yang mengedukasi masyarakat mengenai kamtibmas.
“Dengan maraknya informasi yang hoax, Semoga dengan adanya kerjasama ini dapat terbentuk
dan terciptanya informasi yang
mengedukasi, serta merubah dan
mempengaruhi perilaku masyarakat supaya yang tadinya tidak tau menjadi tau.” Ujar Rudy Heriyanto
Sementara itu Ketua Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Provinsi Banten Cahyono Adi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Banten yang telah melaksanakan MoU ini dengan Media Radio.
“Kami dari Radio menyiarkan informasi apa adanya, sesuai dan akurat, karena di radio ada aturan dalam UU juga tentang cara memberikan informasi serta pedoman Penyiaran boleh dan tidak boleh menyiarkan informasi,” Kata Cahyono Adi
Cahyono Adi menjelaskan bahwa di Banten ini ada 23 radio yang tersebar di setiap Kabupaten/Kota , dengan adanya kerjasama dengan Megaswara FM dan Paranti FM ini dapat terjalin sinergi dan menginformasikan untuk Penyiaran informasi publik .
“Kami akan siap Bersinergi dengan pemerintah,termasuk dengan Polda Banten jika ada informasi himbauan kami akan siaran secara serentak, Radio ini bisa didengarkan melalui online, menyampaikan informasi kepada masyarakat sangat luas. ” Kata Cahyono Adi
Ditempat yang sama Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan Radio Megaswara FM dan Paranti FM selama ini menjalin sinergitas dan hubungan sudah baik, semoga dengan adanya kerjasama ini dapat terjalin hubungan yang lebih harmonis lagi.
“Kerjasama ini merupakan bagian dari Program Kapolda Banten Point 12 tentang penguatan manajemen media, serta bagian dari program Kapolri Point 13 yaitu Pemantapan Komunikasi Publik semoga dapat terjalin pelayanan informasi, penerangan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah, informasi yang mengedukasi masyarakat mengenai kamtibmas. “Ujar Edy Sumardi
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media