Jurnalline.com, Langowan (Minahasa) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Yadika Langowan. Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara, SH.MH Selasa (02/03/2021), sekaligus bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan JMS Kejati Sulut.
Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMA Yadika Langowan Jeini Sangari, SE, menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut .
“Kami mengapresiasi atas kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tingkat SMA se Kecamatan Langowan, dimana sebelumnya para siswa-siswi hanya bisa melakukan simulasi persidangan dengan mengambil materinya dari internet,” tukas Sangari
Lanjut dengan kedatangan tim dari Kejaksaan Tinggi Sulut, tentu akan sangat membantu bagi siswa-siswi untuk mempersiapkan diri dalam melakukan simulasi persidangan,.
“Berharap agar kegiatan JMS bisa terus dilaksanakan untuk mengedukasi para siswa-siswi agar bisa lebih mengenali hukum.” Jelasnya
Adapun peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah, termasuk didalamnya materi tentang pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.
Para peserta yang mengikuti kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini adalah siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMA Yadika Langowan dan SMA Negeri 1 Langowan, dengan didampingi oleh guru-guru dari sekolah masing masing.
Dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. “Kenali hukum, jauhi hukuman”.
Diketahui Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media