Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Setelah hampir dua bulan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah resmi melanjutkannya dengan istilah PPKM yang diterapkan diseluruh wilayah.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 PPKM dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Seperti halnya yang terpantau saat ini di Kecamatan Jatiasih , Kota Bekasi, Petugas gabungan terdiri dari Babinsa Koramil 04/Jatiasih Kodim 0507/Bekasi Bersama Tiga pilar dan Personil BKO Dari Yon 2 Mar dan Yon Pashkhas 417 serta instansi terkait dan relawan tampak sedang melaksanakan Operasi PPKM di Jln Ratna RT 06 / 02 Kel Jatikramat Kec Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (01/03/2021).
Saat di konfirmasi, Danramil 04/Jatiasih Kapten Inf Sugiyanto mengatakan, jika pada pelaksanaannya operasi PPKM ini di laksanakan secara sinergi antara Koramil 04/Jatiasih Bersama Tiga pilar dan Personil BKO serta Gugus Tugas Kecamatan percepatan penanganan covid 19 agar berjalan dengan optimal dan sesuai harapan kita semua, ungkapnya.
Lanjutnya, Kegiatan ini di lakukan dengan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 sampai di tingkat Kelurahan dengan jalan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang berada di tingkat atasnya atau TNI/Polri,” tegasnya.
Disamping melaksanakan operasi PPKM ini, Babinsa juga mengimbau agar masyarakat memaklumi adanya hal ini.
“Jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih cenderung tinggi. Kami berharap dengan adanya upaya pemerintah akan hal ini, masyarakat turut mendukung agar wabah pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Pendim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media