Pemdes Wajib Pahami SDGs Dan Pemanfaan BUMDes Dalam KetentuanUmum PP11 Ta.2021

Spread the love

Jurnalline.com, Langowan (Minahasa) – Guna mewujudkan pembangunan desa dan memberikan dampak sejaterah kepada masyarakat, bertempat di Balai pertemuan desa Amongena III Kecamatan Langowan timur kab.Minahasa, kemarin. kegiatan Evaluasi perkembangan desa dan lomba desa dihadiri Camat Langowan Timur Ibu Isye L.Supit, Sekcam Langowa Timur Ibu Conny Laluyan, Kasie PMD kab.Minahasa Refal Welang,
Ketua Tim PKK, ibu Elke Makauw.

Tenaga Ahli Pembangunan perkembangan Desa kab.Minahasa Ibu Yunita karel, dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya jajaran pemerintah desa memahami tentang SDGs Nasional, dan 18program prioritas pembangunan dan penggunaan Dana Desa.

“Menuju desa tanpa kemiskinan, pendidikan desa berkualitas, dan perkembangan kelembagaan desa, dijelaskan juga peran para pendamping desa bersama pemerintah desa sehingga target desa tanpa kemiskinan akan segera terwujud melalui S ustainable Development Goals (SDGs).” Ujar Yunita Karel

Melalui SDGs Desa yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam penggunaan dana desa tahun 2021 tersebut semua program pemerintah akan tepat sasaran, tidak akan terjadi penumpukan pada satu orang tertentu. Dengan demikian, target desa sehat dan tanpa kemiskinan akan terwujud.

Ditambahkannya sudah terbukti dengan penyaluran BLT Dana Desa yang mengguncang serta baru berbasis RT dimana BLT Dana Desa itu diberikan kepada warga desa terdampak Covid-19

“Maka itulah yang dimaksud dengan desa tanpa kemiskinan, bukan berarti tidak ada orang miskin, kemiskinan yang ada di desa tertangani sesuai dengan kewajiban pemerintah, itu yang disebut dengan negara hadir, memiliki akses terhadap jaring pengaman sosial,” terangnya.

SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

Ditempat yang sama Silvia Sondakh SE, Tim Ahli BUMDes
Memaparkan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Badan Usaha Milik Desa dalam ketentuan umum PP 11 tahun 2021 tentang BUM Desa atau BUMDES adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya.”tukas sondakh

Menjadi harapan bersama kedepan
Fungsi dari BUMDes itu sendiri bisa berkontribusi bagi masyarakat,
“Dengan Merefitalisasi Kelembagaan BUMDes sehingga diharapkan akan dapat menacapai Tujuan pentingnya.” Tandas Sondakh

Ditempat yang sama Camat Langowan Timur Isye L.Supit, berharap lewat kegiatan ini,
Evaluasi Perkembangan Desa Dan Lomba Desa Tingkat Kecamatan Desa Amongena III
akan bertambah desa berkembang dengan pemanfaatan dana desa.

“Peran Tim PKK juga sangat penting mewujudkan sinergitas program dan Visi Misi Bupati DR Ir Royke Oktavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati DR Robby Dondokambey SSi MM sehingga
point terkait perkembangan desa kepada masing masing jaga dapat terwujud.

“Esensi lomba desa pada intinya adalah bukan hanya unjuk gagagahan akan tetapi sebagai wujud evaluasi perkembangan desa yang ada.” Ujarnya

Adapun pelaksanaan Lomba Desa di kecamatan Langowan timur desa Amongena III, nantinya dapat mengukur bagaimana perkembangan desa dari tahun ke tahun untuk semakin mensejahteraan masyarakat.

Turut hadir Tenaga Ahli Pembangunan perkembangan Desa kab.Minahasa Ibu Yunita karel, Tenaga Ahli Infrastuktur desa Lucky langi, Tim Ahli
Pengembangan Ekonomi Desa,
Tim Ahli BUMDes Ibu Silvia Sondakh SE,
Tim Pembangunan Paritisipatif Ibu Ratna Masloman, dan Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna Bpk. Stenly Telew, serta jajaran perangkat desa, Tokoh agama dan Masyarakat kecamatan Langowan Timur.

Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.