Perpres Miras Dicabut, Aktivis Muda NU Minta Pengawasan Peredaran Miras Diperketat!

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia cabang Jakarta Barat (PC PMII) mendukung dicabutnya Perpres nomor 10 Tahun 2021. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo ini, mengatur tentang bidang usaha penanaman modal yang melegalkan investasi minuman keras alias miras. Setelah sebelumnya investasi minuman keras masuk ke dalam daftar negatif investasi (04/03/21).

Kendati demikian, hal tersebut masih mendapat kritikan berbagai kalangan, salah satunya adalah Aktivis Muda NU, M. Ulul Azmi. Ia menilai selama ini peredaran minuman keras tidak terkendali sehingga kerap memakan korban jiwa. Mengutip data dari Riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan, sepanjang 2008 hingga 2013 ada sekitar 230 korban tewas akibat menenggak minuman keras. Kemudian, pada 2014-2018 jumlah korban naik dua kali lipat mencapai sekitar 540 orang.

Sementara itu, Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada Tahun 2017 juga mengungkapkan umur mulai minum alkohol terutama pada usia 15-19 tahun pada pria sebesar 70 persen dan wanita 58 persen. Sementara pada usia 20-24 tahun, pria yang mengonsumsi alkohol sebanyak 18 persen dan wanita 8 persen.

“Berangkat dari hasil penelitian ini, sudah seharusnya Pemerintah melek dan mikir keras untuk melegalkan minuman alkohol. Lebih diterima akal apabila pihak terkait memperkuat pengawasan peredarannya yang semakin marak di tengah masyarakat”. Imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah berdalih pelonggaran investasi miras untuk mengafirmasi kearifan lokal di beberapa wilayah dan menggenjot pendapatan negara melalui penerapan cukai pada minuman keras. Hal tersebut tentu sangat bertolak belakang dengan upaya gembar-gembor Indonesia untuk menjadi tempat wisata halal terbesar di dunia. “Kemarin kita promosi wisata halal kemana-mana, kok sekarang malah mau legalkan penjualan miras, bagaimana rumusnya ini”. Kata Azmi.

Namun, akibat penolakan berbagai elemen akhirnya Presiden Jokowi mencabut Perpres tersebut yang disiarkan langsung melalui channel YouTube Sekretariat Presiden.

Azmi pun berharap ke depan akan ada pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap peredaran miras, begitu pula dengan tidak ada lagi upaya untuk melegalkan atau menjadikan minuman keras menjadi investasi yang positif. “Semoga seluruh pihak terkait yaitu Kemenkes, Kepolisian, dll. Kembali melakukan evaluasi dan pembaharuan untuk upaya pencegahan dan pengawasan peredaran miras, apalagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, perlu khusyu untuk menjalankan ibadah puasa”. Pungkasnya.

 

Editor : dre
Rilis: yurarisp/PMII

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.