Jurnalline.com, Cilegon (Banten) – Polres Cilegon kembali mengungkap Kasus terkait pencurian dengan pemberatan yakni pencurian kendaraan bermotor dengan mengamankan barang Bukti 8 Kendaraan bermotor, Jumat (05/3/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIK SH mengatakan unit Resmob berhasil mengamankan 2 tersangka di dua tempat berbeda yaitu kecamatan Cinangka dan Kecamatan Pulomerak.
“Bermula dari laporan warga yang kehilangan kendaraannya, lalu kemudian dilakukan peyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka I dan G, dengan 8 unit roda dua sebagai barang bukti hasil curian,
“Unit Reskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus ranmor berdasarkan laporan 8 warga yang kehilangan motornya, lalu kemudian dikembangkan dengan keilmuan yang dimiliki personel, dan kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti,” Kata Sigit, Senin (8/3/2021).
Sigit menjelaskan Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan merusak kunci motor dengan menggunakan batang besi yang dipipihkan, dan 1 kunci ring ukuran 8”
“Para tersangka mengakui bahwa telah melakukan Curanmor +/- 8 TKP di daerah Hukum Cilegon antara bulan Januari 2021 S/d bulan Februari 2021 para tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujar sigit
Sementara itu Kapolda Banten Irjen pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho S.H.,M.H.,M.B.A melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh Polres Cilegon dalam pengungkapan kasus curanmor ini
Terakhir Edy Sumardi menghimbau agar masyakat terus waspada saat menyimpan kendaraannya dimana pun berada dan jangan lupa dengan menggunakan kunci ganda.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media