Jurnalline.com, Manado (SulawesiUtara) – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang berhasil mengamankan Buronan tindak pidana korupsi atas nama Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana di tempat parkir Domestik Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten saat sedang menjemput isterinya.
Pengamanan Tersangka Kasus Korupsi ini berasal permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Kamis (04/03/2021) pukul 19:00 WIB.
Kepada media jurnalline.com berdasarkan Siaran Pers Kejagung RI bernomor: PR: 189/24/K.3/Kph.3/03/2021 Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1673/K/Pid.Sus/2019 tanggal 26 Juni 2019, atas nama I Gusti Ngurah Suwiardana merupakan Terpidana kasus korupsi Pengadaan Eskalator pada Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Bontang Tahun Anggaran 2015 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp1.377.014.398,10 (satu miliyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat belas ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah sepuluh sen), berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan Kerugian Negara, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Eskalator/Tangga Berjalan pada Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2015 Nomor : SR-307/PW17/5/2017 tanggal 15 September 2017 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saat ini Buron Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Eskalator/Kantor Sekretariat DPRD Kota Bontang Ta.2015 diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk selanjutnya menunggu Tim Jaksa Eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.” Ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Lejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung – RI) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH.
Adapun Diketahui Identitas Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana Lahir di jembrana pada tanggal 08 Juli 1971 Laki-laki, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat Tinggal : Jalan Kramat Kosambi III Nomor I A Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Kewarganegaraan Indonesia
Terpidana I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan serta dihukum membayar denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Lebih lanjut melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Penulis : EffendyIskandar
Editor : Ndre
Sumber : TimK33KajagungRI
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media