Jurnalline.com, Jakarta Pusat – Apel Gabungan Tiga Pilar digelar di Polsek Kemayoran (7/3). Apel dalam rangka menegakkan protokol kesehatan itu melibatkan 26 personil, (8/3).
Danramil 07 Kemayoran Mayor Chb Endang Rahmat menjelaskan, apel dilaksanakan mengawali Patroli himbauan Penerapan PPKM disejumlah lokasi lingkungan binaan.
“Usai apel jajaran langsung melakukan penyisiran kesejumlah tempat, antara lain : jl. Masjid Akbar, Jl. Apron, Jl. Benyamin Sueb, Jl. JI-Expo,Jl. Industri, Jl. MGK, Jl. Angkasa, Jl. Polres Jakpus, Jl. H.Ung hingga Jl. Bendungan Jago”, jelas Danramil.
Danramil menegaskan, Patroli himbauan Penerapan PPKM, merupakan implementasi Pergub DKI Jakarta No.3 Tahun 2021 tentang mencegah penularan Covid 19.
“Saat ini pandemi Covid 19 belum menunjukan penurunan. Hal ini sangat memprihatinkan. Oleh karenannya langkah pencegahan dan memutus rantai penularan dilakukan aparat Tiga Pilar ke sejumlah wilayah sasaran, warga dan tempat usaha, sesuai Pergub DKI”, ujar Danramil kepada media.
Dalam pelaksanaan dilapangan, tim patroli mengarahkan warga dan pedagang agar membubarkan diri dari kerumunan hingga menutup dagangan. Sebab sesuai ketentuan, aparat wajib menertibkan para pedagang kaki 5 yang masih berjualan hingga larut malam.
Penulis : Fram
Editor : Ndre
*Sumber : Kodim 0501/JP BS*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media