Jurnalline.com, Tangerang – Tersebarnya pemberitaan mengenai Universitas Painan pada kamis (29/4/2021), tentang SK palsu, maka pihak Yayasan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM) mengadakan klarifikasi, bahwa benar yayasan mengajukan pengajuan universitas untuk mengembangkan kampus melalui ijin baru.
Pengajuan itu ditempuh secara prosedural mulai dari kelengkapan surat ijin yayasan maupun surat lain yang menunjang terbitnya SK tersebut.
Tahapan prosedur dilakukan karena diminta oleh orang yang mengaku pegawai di lingkungan dikti, namun setelah mendapatkan SK, ternyata SK yang diterima yayasan palsu.
Setelah beberapa hari meneriman SK Tim EKA besutan Kelembagaan dan Biro Hukum Dikti mengirimkan surat untuk menginvestigasi dan mengecek kebenarannya.
Pada pertemuan itu dihadirkan oknum yang mengaku pegawai Dikti berinisial NP, dalam penjelasannya di depan perwakilan yayasan dan Tim EKA, dia mengutarakan bahwa dalam pengurusan SK tidak ada keterlibatan Yayasan maupun pengurus lain.
Masih dalam kesempatan yang sama, Tim EKA menanyakan kepada saudari NP, apakah ada keterlibatan orang dalam di Dikti, ia menjawab ada, akan tetapi ia tidak mau memunculkan nama oknum di depan Tim EKA dan pengurus yayasan.
Setelah didesak Tim EKA, maka yang bersangkutan mau mengatakan siapa oknum pegawai dikti yang terlibat oknum itu berinisial R dan AW, itupun dalam penyampaiannya dilakukan di tempat yang berbeda yaitu berpindah tempat di ruang meeting dan berbicara hanya empat mata dengan salah satu Tim EKA.
Beberapa jam setelah pertemuan empat mata dengan saudari NP, TIM EKA meninggalkan kampus dengan tidak memberikan Berita Acara hasil dari kunjungan tersebut.
Maka untuk menanggapi beredarnya berita di beberapa media online nasional pada kamis (29/4/2021). Jajaran pimpinan STIH Painan memberikan rilies pemberitaan yang sudah beredar di kalangan mahasiswa, alumni dan masyarakat.
Dalam rilies berita menjelaskan dan menegaskan bahwa mengenai Surat Keputusan (SK) palsu Universitas Painan, tidak ada kaitan dengan STIH Painan.
Hal di atas dilakukan agar mahasiswa, alumni dan masyarakat tidak menerka-nerka atau berspekulasi mengenai berita tersebut, maka Jum’at (30/4/2021), Pimpinan STIH Painan menyampaikan kepada seluruh civitas akademika STIH Painan agar tidak resah atas pemberitaan tersebut.
Masih keterangan yang sama, jajaran pimpinan STIH Painan mengatakan, STIH Painan sah dimata hukum (legal) dan tidak bermasalah. Mahasiswa dan alumni bisa mengecek nama di pddikti.kemdikbud.go,id dengan kode 043329 dan web stih-painan.ac.id dengan Nomor SK pendirian PT: 29/E/O/2012 pada tanggal 26 Januari 2012.
Editor : Fram
Sumber : Rilis
Tim Advokasi LKBH STIH Painan
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media