Jurnalline.com, Jakarta – Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 16/SBC Kostrad Pos Krayan turut hadir dalam rapat Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara No.1 2019 tentang “Pemberdayaan Masyarakat Adat,” yang digelar oleh DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan dilaksanakan di Balai Adat Lembudud, jalan Indomal, desa Lembudud, Kecamatan Krayan Barat, kabupaten Nunukan. Rabu (31/3/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud 16/SBC/3 Kostrad Mayor Arh Drian Priyambodo, S.E., dalam rilis tertulisnya di Makotis Satgas Pamtas, jalan Fatahilah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Acara di awali dengan sambutan Camat Krayan Barat, bapak Dawat Udan, S.Sos menyampaikan tentang kedatangan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara bapak Yacob Palung dalam agenda kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat.
Selanjutnya, Dalam kesempatan ini juga, bapak Yacob Palung sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan dalam sambutanya, Selain kegiatan ini merupakan kegiatan program kerja dari DPRD Provinsi Kalimantan Utara, kami juga ingin mengedukasi masyarakat secara langsung tentang peraturan dan dasar hukum yang berasal dari peraturan daerah Provinsi Kaltimantan Utara. Dan kedepannya akan dilaksanakan kegiatan serupa lagi, namun dengan mensosialisasikan produk hukum atau Perda yang berbeda serta permasalahan yang berbeda.
“Semua saran dan masukan dari masyarakat, asal untuk kebaikan kita bersama dan kebaikan wilayah kita, akan saya catat dan saya sampaikan ditingkat legeslatif provinsi Kalimantan Utara, karena kami adalah wakil dari rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, Danpos Krayan Lettu Arh Angga Guruh menyampaikan, “Kami (Satgas) akan selalu mendukung semua kebijakan atau peraturan yang telah di sepakati dan disetujui serta akan selalu menghormati regulasi hukum yang berlaku dimana kami di tempatkan.”
Penulis : Fram
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media