Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Danramil 02/Pondok Gede Mayor Inf. Rahmat Triono.S,Ag.M.M bersama warga, berhasil memadamkan api dengan Apart yang membakar kabel pada tiang listrik di Jalan Penghulu III RT 01 RW 09 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, pada Jum’at Sore (21/05/2021).
Api yang berasal dari konsleting arus pendek listrik, diketahui oleh salah satu warga yang kemudian melaporkannya ke Piket Koramil 02/Pondok Gede Serma. Muzamil dan Serda Riswanto untuk selanjutnya dilaporkan ke Danramil. Mendapat laporan tersebut, Danramil bersama piket, bergegas mendatangi lokasi terjadinya kebakaran Tiang Listrik tersebut sambil mengarahkan warga untuk segera mencari peralatan seadanya guna memadamkan api, agar api tersebut tidak sampai menjalar lebih besar, untuk selanjutnya Danramil perintahkan Piket, untuk segera menghubungi PLN Jati Makmur Kecamatan Pondok Gede.
Saat ditemui Danramil menyampaikan, laporan yang saya dapat dari warga menjadi saksi bahwa kronologis terjadinya api pada kabel aliran listrik ini terjadi setelah hujan turun, dimana hujan tadi sore turun dengan derasnya, sehingga terjadilah Konsleting Listrik yang diawali dengan percikan api pada bagian kabel, setelah itu muncul api dan asap kemudian aliran listrik disekitarnya padam.
Beruntung pada saat itu salah satu warga melihatnya, kemudian melaporkan ke Piket Koramil dan setelah itu kami bergegas ke lokasi kejadian dengan membawa Apart dan tangga, sambil mengarahkan warga untuk segera mencari peralatan seadanya Air maupun Pasir guna memadamkan api tersebut, serta sekaligus saya perintahkan Piket untuk menghubungi Pemadam Kebakaran guna mengantisipasi kebakaran lebih besar dan kemungkinan munculnya api yang lain dan saya juga perintahkan agar segera menghubungi Piket PLN untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Syukur Alhamdulillah, api pada tiang listrik tersebut dapat kami padamkan dengan cepat dengan menggunakan Apart yang berasal dari Koramil. Atas kejadian tersebut, saya menghimbau kepada warga, agar jangan sekali-kali melakukan tindakan yang diluar ketentuan dalam penggunaan listrik dan saya juga sudah sampaikan kepada pihak PLN agar memeriksa ulang jaringan listrik yang digunakan oleh warga maupun yang telah ada dan jika ditemukan adanya ketidak sesuaian maka pihak PLN dapat memutus jaringan kabel listrik yang tanpa izin, pungkas Danramil.
Editor : Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media