Jurnalline.com, Serang (Banten) – Sanksi pidana siap menjerat masyarakat yang nekat melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021.
Hal tersebut dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto saat meninjau Pos Pam di Pelabuhan Merak. Kamis, (06/05/2021).
“Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal tersebut, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran covid-19,” kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto menjelaskan bahwa larangan mudik resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang, namun Ia memastikan distribusi kebutuhan sembako hingga logistik, dari Pulau Jawa ke Sumatera dan sebaliknya bisa berjalan lancar.
“Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten,” ujarnya.
Sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik, diklaim Kapolda sudah di awasi penuh.
Terakhir, Rudy Heriyanto meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus covid-19 seperti di India.
Dan sebelum tiba di Pelabuhan Merak, Irjen Rudy juga mengecek pos penyekatan di Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem Bawah dan di depan Pelabuhan Merak.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media