Jurnalline.com, Kota Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, SH..MH melalui Kasi Intelijen R. Bayu Probo S, SH menjelaskan dan membenarkan bahwa bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah dilaksanakan pemeriksaan, serah terima tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari Penyidik Tipikor Kejari Kota Tangerang kepada Penuntut Umum Tipikor Kejari Kota Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) pada Satker RSK Dr. Sitanala Tangerang Provinsi Banten TA. 2018 yang dilakukan oleh tersangka NA (Anggota Pokja ULP RSP Sitanala dan tersangka Yy (Penyedia Jasa), Senin(3/5/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim JPU, selanjutnya Tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Serang guna dilakukan penuntutan di persidangan secepatnya.
Dalam kesempatan yang sama Kajari Kota Tanggerang I Dewa Gede Wirajana, SH. Mh. telah menunjuk Tim JPU yang dikoordinir Kasi Pidsus Reza Vahlevy (Kasubsi penuntutan pada pidsus).
Disampaikan pula bahwa Tersangka NA dilakukan penahanan rutan dan dititipkan di Rutan Kelas 2B Pandeglang sedangkan Untuk Tersangka YY dilakukan penahanan Kota dan Wajib lapor, hal tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka yy yang mengidap penyakit jantung kronis dan saat ini baru saja menjalani di rawat inap di RS Eka Hospital dan masih melakukan pengobatan rawat jalan.
Editor : Fram
Sumber : Rilis
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media