Jirnalline.com, Surabaya – Pom Lantamal V dalam hal ini Dinas Pemeliharaan Tata Tertib (Dishartib) memberangkatkan 1 unit kendaraan SIM Keliling untuk melaksanakan pembuatan SIM TNI di Lapangan Hitam Karang Pilang Surabaya, Rabu (26/05/2021).
“Memiliki SIM TNI wajib hukumnya bagi setiap Prajurit dan PNS yang menggunakan kendaraan baik roda 2 (sepeda motor) maupun roda 4 (mobil) dinas TNI. Karena itu merupakan syarat mutlak kelengkapan administrasi dalam berkendaraan khususnya yang diberikan tanggung jawab menggunakan kendaraan dinas TNI”, Ucap Komandan Pom Lantamal V Letkol Laut (PM) Nurul Fatta Lubis.
Lebih lanjut selain itu, kegiatan ini wujud pembinaan personel untuk meminimalisir bahkan meniadakan pelanggaran anggota TNI apabila dilaksanakan Gaktib baik itu dari Pomal maupun Gabungan. Dimana jika seorang anggota TNI tidak memiliki SIM TNI maka akan dikenakan sanksi tilang dan pelanggarannya akan dilimpahkan ke Mahkamah Militer. Dalam kegiatan pembuatan SIM TNI antusias prajurit Marinir dan PNS begitu besar, ini bisa dilihat dari banyaknya anggota maupun PNS yang membuat SIM baik itu SIM A, SIM B I, SIM B II maupun SIM C.
Selama kegiatan berlangsung, tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Editor : Fram
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media