Jurnalline.com, Jakarta timur – Larangan mudik Lebaran 2021 dimulai hari ini tanggal 6 – 17 Mei berdasarkan aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Setiap warga yang hendak berpergian wajib membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan alasan yang sudah ditetapkan untuk keperluan Dinas, Duka, meninggal dll.
Kodim 0505/JT melalui jajaran Koramil bersama 4 (empat) pilar menyiapkan pos pemeriksaan atau penyekatan secara maksimal, Danramil 03/Pasar Rebo/Ciracas bersama Kapolsek, Camat Pasar Rebo/Ciracas dan Dishub menyampaikan untuk pos pantau penyekatan ini ditempatkan terutama di jalan raya Bogor KM. 28 yang merupakan perbatasan Jakarta Depok dan jln. Raya Cibubur yang berbatasan dengan Bekasi /Depok yang paling banyak dilalui para pemudik Yang menuju Jawa Barat.
Pos – pos pantau penyekatan diwilayah Kodim 0505/ Jakarta timur mulai dari Koramil Pasar Rebo /Ciracas, Koramil 06/Cakung yang berbatasan dengan Bekasi dan Koramil 08/Duren sawit yang berbatasan dengan Bekasi barat yang ditahun sebelumnya ramai dilalui oleh pemudik jalur Pantura.
“Hari ini Personel Babinsa Koramil Pasar Rebo/Ciracas Serka A. Fauzih AT dan Serda Suyanto bersama empat pilar melakukan pengecekan kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang akan menuju Depok Jawa Barat.
“Jadi, untuk larangan mudik Lebaran pada tanggal 6 —17 Mei 2021 empat pilar Muspika Pasar Rebo Jakarta timur sudah siap di titik penyekatan yang sudah ditetapkan.
Fokus operasi patuh yang dilakukan Koramil 03/Pasar Rebo/Ciracas untuk mengimbau masyarakat agar tidak mudik dan mencegah penyebaran Covid-19.
Editor : Ndre
*Sumber : Kodim 0505/Jakarta timur*
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media