Jurnalline.com, Lebak (Banten) – Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan Kasus Penjualan Obat Keras Daftar G (Tramadol, Hexymer) Tanpa Ijin, di sebuah toko yang beralamat di Di depan Pom Bensin Kec. Wanasalam Kab. Lebak Jumat, (28/5/2021), Pukul 21.30 Wib.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini bedasarkan laporan masyarakat ada yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang.
“Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lebak langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan 1 Orang Pelaku AP (19) Desa Muara Binuangen Kab. Lebak, ” Kata Ade Mulyana kepada awak media, Minggu (30/5/2021).
Ade Mulyana menjelaskan hasil dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti 100 (Butir) obat-obatan jenis TRAMADOL HCI, 565 (Butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan “mf” jenis HEXYMER, Uang tunai sebesar Rp. 53.000, dan 1 unit hp merk oppo warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ujar Ade Mulyana
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada orang tua untuk Awasi perkembangan anak-anak dan saudara kita dan awasi perubahan perilaku dan kebiasaan agar kita mengetahui lebih dini sesuai usianya serta jika mengetahui ada peredaran obat-obatan terlarang segera melaporkan kepihak berwajib.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : bidhumas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media