Jurnalline.com, Jakarta – Dalam rangka pencegahan dini terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kostrad. Prajurit dan Persit Yonif Para Raider 502 Kostrad menerima penyuluhan hukum dari tim hukum Kostrad bertempat di Aula Mayonif Para Raider 502 Kostrad, Jabung, Kemantren, Malang. Jumat (26/06/2021).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakakum Kostrad Letkol Chk Iga Kalaringga yang langsung memberikan sosialisasi terkait peraturan yang berada di satuan Kostrad meliputi sanksi adminitrasi, PDTH, tindak pidana yang menonjol yang meliputi asusila, pelanggaran LBGT, KDRT serta pelanggaran Media Sosial (Medsos).
Dalam sambutannya, Wakakum Kostrad menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan oleh tim hukum Kostrad merupakan kegiatan rutin dalam rangka pencegahan dini dan memberikan pemahaman kepada seluruh Prajurit dan Persit Yonif Para Raider 502 Kostrad tentang aturan hukum yang berlaku di satuan sebagai langkah meminimalisir terhadap terjadinya pelanggaran.
Sementara itu, Pasilog Yonif Para Raider 502 Kostrad Lettu Inf Giri selaku Perwira Tertua menyampaikan ucapan terima kasih serta merespon dengan positif kegiatan yang dilaksanakan oleh tim hukum Kostrad.
“Kegiatan ini tidak hanya sebagai sarana untuk menambah ilmu atau edukasi bagi para prajurit serta Persit Yonif Para Raider 502 Kostrad tetapi dari kegiatan ini juga dapat menjadi upaya dan solusi dalam mencegah pelanggaran yang sering terjadi di satuan jajaran Kostrad,” ujarnya.
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media