Jurnalline.com, Serang (Banten) – Dalam waktu 24 jam Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkoba dari hari Senin 07 Juni 2021 s/d Selasa 08 Juni 2021.
Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudi Heriyanto, S.H., M.H melalui Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H menyampaikan dari ungkap kasus narkoba tersebut Polda Banten berhasil mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut yang berinisial A.
“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap satu Kasus dengan mengamankan Tersangka satu Orang,” Katanya.
Lebih lanjut Kombes Pol Lutfi Martadian, S.IK., S.H., M.H, mengatakan untuk pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu.
“Ditresnarkoba Polda Banten berhasil amankan Barang Bukti Shabu sebanyak 3,48 gram,” Ujarnya
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan dapat melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperang melawan narkoba, hindari Narkoba dan mohon peran aktif masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.” ujarnya.
Penulis : Jon
Editor : Ndre
Sumber : Humas
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media