Kembali Berikan Penyuluhan Hukum, Kini Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad Keliling Satuan Jajaran Brigif Mekanis Raider 6/TSB

Spread the love

Jurnalline.com, Solo – Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad pada Triwulan II ini kembali melaksanakan penyuluhan hukum di satuan jajaran Brigif Mekanis Raider 6/Tri Sakti Balajaya yang dilaksanakan mulai tanggal 14 s.d 16 Juni 2021 kepada seluruh Anggota dan Persit KCK, Solo (16/6).

Kali ini, Tim penyuluhan hukum yang dipimpin langsung oleh Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. dan di dampingi oleh Kaur Dukungan Hukum (Dukkum) Kapten Chk Arie Widhi Atmoko, S.H., M.H. beserta anggota staf Hukum Serda Nanda Fransiska dan Serda Viky mengawali kegiatan penyuluhannya di Batalyon Infanteri Mekanis Raider 412/Bharata Eka Sakti yang bermarkas di Purworejo, Jawa Tengah.

Penyuluhan Hukum dengan mengangkat tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan” selanjutnya dilaksanakan di Yonif MR 411/Pandawa hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, dan hari berikutnya melaksanakan penyuluhan hukum di Yonif MR 413/Bremoro pada tanggal 16 Juni 2021.

Kegiatan penyuluhan hukum merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Staf Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad setiap tahunnya kepada satuan-satuan jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad. Kegiatan kali ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program kerja pada Triwulan II TA 2021.

“Kami melaksanakan penyuluhan ke satuan-satuan jajaran dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada Prajurit dan Persit tentang hukum, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum yang berlaku bagi seorang Prajurit secara khusus (Lex Specialis) maupun yang berlaku secara umum (Lex Generalis)”, terangnya.

Lanjutnya dikatakan, “Menurut saya seorang prajurit harus mengerti dan memahami aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur bagi dirinya maupun keluarganya, sehingga diharapkan tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan dirinya, keluarga maupun Satuannya”, ujar Pakum Divisi 2 ditemui di sela-sela kegiatan.

Terkait dengan penggunaan media sosial yang sangat marak di era digital saat ini, tentunya Undang-Undang No. 11 TH 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipandang sangat perlu untuk disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum kali ini, agar supaya Prajurit dan Persit dapat menggunakan Medsos dengan tepat dan bijak, sehingga tidak menimbulkan suatu permasalahan hukum.

Selain pasal-pasal yang terkait dengan UU ITE, dijelaskan pula tentang asusila pasal 281 KUHP dan pasal 284, 285 KUHP serta di akhiri penyampaian tentang schorsing dan sanksi administratif bagi seorang prajurit yang melanggar.

Penyuluhan Hukum berjalan dengan baik dan tertib serta penuh antusias hal ini terbukti dengan adanya berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh anggota, serta terciptanya dialog yang bersifat membangun dan positif dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang hukum.

Editor : Fram
Sumber : Pendivif2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.