Jurnalline.com, Tangerang – Wajib Pajak PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang akan memenuhi tunggakan pajak PBB – P2 sebesar Rp 3,2 Miliar kepada Pemkab Tangerang dengan cara mencicil.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan pada tanggal 10 Juni 2021 pihak PT Taman Sari telah membayar tunggakan pajak PBB – P2 untuk tahap pertama.
“Sesuai kesepakatan yang di hadiri KPK
pada tanggal 19 Mei 2021, pihak PT Taman Sari akan membayar tunggakan selama 6 kali angsuran hingga Bulan November 2021,” ujar Soma Atmaja kepada Tim liputan Diskominfo Kabupaten Tangerang, Jumat (11/6/2021).
Ia lanjutkan, pembayaran angsuran pertama yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2021 sebesar Rp. 458.017.220 (Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Dus Puluh Rupiah).
“Kami ucapkan terima kasih kepada PT Taman Sari yang telah membayar tunggakan pajak PBB-P2 untuk tahap pertama sesuai perjanjian,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan Ipi Maryati berharap kepada PT Taman Sari memenuhi komitmennya dan menyelesaikan seluruh kewajiban pajaknya sekaligus menjadi contoh bagi wajib pajak (WP) lainnya di Kabupaten Tangerang agar patuh melakukan pembayaran pajak daerah.
KPK juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah melakukan upaya penagihan piutang pajak kepada para WP, sebagai bagian dari upaya mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah di sektor pajak dan diharapkan kepada wajib pajak untuk taat bayar pajak.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang melakukan proses penagihan pajak terhadap PT Taman Sari. Penagihan tunggakan pajak dilakukan dengan cara memasang spanduk berukuran besar di lahan perusahaan yang mengelola kawasan kuliner pada hari Senin (17/5/2021) lalu.
“Ini peringatan bagi wajib pajak (WP) PT Taman Sari Kecamatan Kelapa Dua agar kooperatif, dan memenuhi kewajibannya membayar pajak yang tertunggak,” jelas Soma Atmaja Kepala BAPENDA Kabupaten Tangerang
Pemasangan baliho ini merupakan Salah satu rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada tahun 2021 untuk Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Monitoring Centre of Prevention ( MCP ) KPK pada area Peningkatan Pendapatan Daerah selain dari optimalisasi pendapatan daerah.
“Penagihan Piutang Pajak Daerah ini dari tahun ke tahun terus menjadi perhatian MCP KPK bahkan dalam beberapa pertemuan dengan MCP KPK selalu dipertanyakan sejauh mana progres penagihan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang,” ujar soma yang ditemui di lokasi saat pemasangan baliho.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah pada Bapeda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri menjelaskan, Direktur PT Taman Sari kemarin datang ke Bapenda dan berjanji untuk membayar tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
“PT Taman Sari, menjanjikan akan membayar tunggakan pajak sebesar Rp 3,2 miliar. Dengan cara di cicil, tunggakan itu dari tahun 2009 – 2020,” ucap Fahmi saat di Wawancarai Tim Liputan Diskominfo.
Editor : Ndre
Sumber : Tim liputan Diskominfo Kabupaten Tangerang).
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media