Jurnalline.com, Jakarta – Di tengah maraknya penyebaran covid-19, dan meningkatnya kasus Covid 19 di Malaysia, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Kostrad bersama Muspika dan Satpol PP Kabupaten Nunukan menggelar operasi penegakan disiplin dan hukum terkait Protokol Kesehatan Covid-19 di Pasar Tradisional SP 1 Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, dan dijalan Simpang Tiga Haji Irwan, Desa Apas Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Rabu (9/6/2021).
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis, Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Dansatgas menyampaikan, bahwa Sepuluh orang personel dari Pos Tembalang Satgas Pamtas Yonarhamud 16 Kostrad dipimpin langsung oleh Danki SSK III Lettu Arh Idhan bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Nunukan dan Muspika Sebuku, terjun langsung ke Pasar-pasar dan tempat dimana biasa terjadi keramaian. Selain memberikan peringatan, Satgas gabungan juga memberikan edukasi pola hidup New Normal (Normal Baru) dan selalu mematuhi protokol kesehatan (5M).
“Kita ketahui bahwa penyebaran covid-19 sampai saat ini masih menjadi ancaman bagi seluruh dunia, dan juga munculnya varian baru covid-19, perlu kepedulian kita semua untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebarannya dengan cara mengedukasi seluruh warga masyarakat khususnya di daerah perbatasan,” ucap Dansatgas.
“Dalam kegiatan ini, bagi masyarakat yang terjaring razia, akan di data sesuai dengan KTP masing-masing dan di berikan masker untuk langsung dikenakan, serta diberikan sanksi peringatan berupa push up dan mengucapkan Pancasila,” tambah Dansatgas.
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media