Jurnalline.com, Jakarta – Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Pos Kotis menyerahkan barang bukti kendaraan bermotor roda dua terkait kasus pengedar dan penjual sabu-sabu yang sudah ditangani Tim Satgas kepada pihak Kepolisian Kabupaten Nunukan di Mapolres Nunukan, Jalan Bharatu Muh. Aldy, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Minggu (6/6/2021).
Barang tersebut merupakan hasil tangkapan oleh anggota Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 16 Kostrad pada bulan Mei kemarin di Pos Tanjung Aru, terkait kasus pengedaran narkoba.
Penyerahan barang bukti dilakukan di Mapolres Kabupaten Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang diserahkan langsung oleh Tim Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad dipimpin oleh Serka Darmanto diterima oleh pihak Polresta Nunukan Briptu Ghani Talib.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E, mengatakan bahwa barang bukti berupa kendaraan roda dua jenis bebek metik Yamaha Xeon 125, berasal dari kasus penangkapan sodari a.n Qamariah alias Nose berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/56/III/2021/Kaltara/Res Nunukan tanggal 1 Maret 2021 pembawa sabu-sabu di daerah Pos Tanjung Aru.
Lebih lanjut dikatakan, Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi terus dengan Pihak-pihak terkait dalam hal ini Polri, guna penyelesaian kasus-kasus yang sudah ditangani oleh personel Satgas Pamtas RI-Malaysia.
Editor : Ndre
Sumber : Penkostrad
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media