Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Pelaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan Akhir Juli 2021, Sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Sesuai intruksi Kemendagri no.5 tahun 2021, bahwa segala bentuk akvitas non esensial akan diwajibkan untuk ditutup demi menekan angka positif covid-19 yang saat ini tinggi di Kota Bekasi. Semua akvitas non ensesial seperti pertokoan dan mall diwilayah Kota Bekasi sudah dilakukan penutupan, rumah makan masih tetap buka dengan diharuskan take away dan Apotek serta penjual sembako masih diperbolehkan buka.
Tidak hanya itu Pemerintah Kota Bekasi bersama 4 Pilar juga melakukan penyekatan jalan di perbatasan Kota Bekasi demi mengurangi aktivitas warga dari luar masuk ke Kota Bekasi.
Dalam rilis tertulisnya Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto,S.I.P., menyampaikan “Pelaksanaan PPKM Darurat dengan penyekatan ini terdapat di dua lokasi penyekatan, yakni di Jalan KH.Noer Ali Sumber Arta Kalimalang dan Jalan Sultan Agung di Harapan Indah Medan Satria”.ucapnya.
Penyeleksian kendaraan yang akan masuk ke Kota Bekasi dilakukan secara ketat oleh para petugas diapangan. Dandim menambahkan, mobil sembako dan mobil yang membawa obat-obatan itu yang termasuk kendaraan yang diperbolehkan melewati penyekatan.
“Saya himbau kepada warga, Klo tidak kepentingan mendesak jangan masuk Ke Bekasi”,jelasnya.
“Di tempat penyekatan akan kami seleksi siapa-siapa yang akan diperbolehkan masuk. Seperti pekerja pembawa sembako dan pekerja esensial akan kita berikan izin. Namun, bila tidak masuk kriteria itu akan kita kembalikan ke tempat asal,” tegasnya. Minggu (11/07/2021).
Editor : Ndre
Sumber : Kodim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media