Jurnalline.com, Kota Serang (Banten) – Polda Banten melakukan analisa dan evaluasi tentang Pelanggaran Lalu Lintas dan Laka Lantas triwulan III 2021 yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Polda Banten, Selasa (12/10).
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo menjelaskan “Jumlah kecelakaan lalu lintas pada triwulan ke 3 sebanyak 304 kasus dan triwulan ke II sebanyak 321 mengalami penurunan 17 kasus dibanding triwulan ke 2 atau menurun 5 persen,”.
Sesuai dengan hasil evaluasi diketahui bahwa 304 peristiwa kecelakaan terjadi di berbagai TKP. Polres yang wilayahnya paling tinggi angka kecelakaan yaitu Polres Serang Kota dengan 71 kasus, kemudian Polresta Tangerang 68 kasus, Polres Serang 67 kasus, Polres Lebak 33 kasus, Polres Cilegon 28 kasus, Polres Pandeglang 24 kasus dan Ditlantas Polda Banten 13 kasus.
Sedangkan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 141 orang, luka berat 50 orang dan luka ringan 307 orang.
Kemudian untuk jumlah pelanggaran lalu lintas selama triwulan ke 3 sebanyak 9.149 dan untuk triwulan II 10.967 pelanggaran. Turun 1.818 pelanggaran atau turun 16 persen.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tertinggi dilakukan oleh Ditlantas Polda Banten sebanyak 3.240 pelanggaran, kemudian Polresta Tangerang sebanyak 2.923 pelanggaran, Polres Cilegon 1.044 pelanggaran, Polres Lebak 594 pelanggaran, Polres Serang Kota 568 pelanggaran, Polres Serang 522 pelanggaran dan Polres Pandeglang 258 pelanggaran,” ujar Dirlantas.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati- hati dalam berkendara di jalan dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi kelengkapan kendaraan dan perorangan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutup Kabid Humas Polda Banten.
Jon. (Bidhumas)
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media