Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Dalam rangka Pemberantasan Barang Kena cukai Hasil ilegal di wilayah kota Bekasi, personil Kodim 0507/Bekasi turut mendampingi Tim intelejen DIT Bea Cukai KPPBC Bekasi lakukan operasi pemberantasan barang kena cukai tembakau ilegal.
Dalam pelaksanannya kegiatan operasi tersebut diawali dengan pelakanaan apel gabungan yang bertempat di pendopo kec pondok melati, Kota Bekasi di pimpin langsung oleh Bapak Sigit ( Dinas perekonomian Kota Bekasi). Senin (11/10/2021).
Operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai hasil ilegal tersebut turut di ikuti oleh personil gabungan sebanyak 35 orang personil dari Kodim 0507/Bks 3 orang, Polsek Bekasi selatan 3 orang, Satpol PP kota Bekasi 15 orang, Disperindag Kota Bekasi 5 orang, Dirjen Bea Cukai KPPBC 5 orang, Humas Kota Bekasi 2 orang dan Bagian Hukum Setda kota Bekasi 2 orang.
Menurut Bapak Sigit (Dinas Perekonomian Kota Bekasi), mengatakan bahwa pelaksanaan operasi kali ini pihaknya sudah menemukan obyek sasaran pemeriksanan yang sudah sesuai dengan pengamatan tim intelejen DIT Bea Cukai KPPBC Bekasi, “Kali ini ada 4 toko yang kedapatan menjual barang tembakau/rokok ilegal”, ucap Bapak Sigit.
Untuk barang ilegal hasil pemeriksaan tersebut kemudian di sita dan bawa oleh pihak Bea cukai untuk digunakan sebagai barang bukti.
tampak hadir mengikuti giat operasi gabungan tersebut diantaranya, Bapak Sigit (Dinas perekonomian Kota Bekasi), Bapak Edy S (Kepala seksi ketemtraman masyarakat), Bapak agus (Katim intelejen intelejen DIT Bea Cukai KPPBC Bekasi), Bapak Rohman ( Katim 2 intelejen DIT Bea Cukai KPPBC Bekasi) dan Bapak Roni Satpol PP Marko Kota Bekasi.
Adapun jenis rokok ilgel tidak bercukai sebagai barang sitaan diantaranya Rokok DALILL, BLITZ, LUKIO dan SUBUR MILD, Untuk toko yang kedapatan menjual barang tersebut pihak Bea Cukai langsung memasangkan Stiker pelarangan rokok yang ilegal tidak bermerk cukai.
Editor : Ndre
Sumber : Kodim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media