Jurnalline.com, Kodam Jaya, Kota Bekasi – Pelaksanaan penertiban dan pemberantasan tembakau dan rokok ilegal terus dilakukan, hal tersebut guna membantu pemerintah dalam pendapatan cukai.
Kali ini pelaksanaan operasi pemberantasan barang kena cukai seperti rokok dan tembakau ilegal di lakukan di tiga titik, yaitu wilayah Kel Pekayon Jaya, Kel Jakamulya dan Kel Jaka Setia yang berada di Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi, yang di mulai pada pukul 13 00 Wib sampai dengan selesai.
Menurut Mayor inf Sutadi selaku Pasiops Dim 0507/Bekasi menyampaikan bahwa pelaksanaan pendampingan Giat Operasi pemberantasan Barang kena cukai rokok/Tembakau Ilegal ini sudah dilakukan semenjak 10 hari yang lalu, yang bertujuan dalam rangka sinergitas tiga pilar dan instansi pemerintah lainnya.
“Kali ini pelaksanaan pendampingan Giat Operasi pemberantasan Barang kena cukai rokok/Tembakau Ilegal oleh personil Kodim 0507/Bekasi dilakukan di tiga titik, yaitu wilayah Kel Pekayon Jaya, Kel Jakamulya dan Kel Jaka Setia yang berada di Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi,”tuturnya.
Dalam pelaksanaannya kegiatan operasi tersebut di pimpin langsung oleh Bapak Sigit dari Dinas perekonomian Kota Bekasi, yang mana sebelum pelaksanaannya dilakukan apel gabungan yang bertempat di pendopo Kecamatan Bekasi Selatan, jalan Pekayon jaya, Kelurahan Pekayon, Kota Bekasi. Jumat (20/10/2021)
Tampak Hadir dalam pelaksanan tersebut diantaranya, Bapak Sigit (Dinas perekonomian kota Bekasi), Bapak agus (Katim intelejen intelejen DIT Bea Cukai KPPBC Bekasi), Bapak Rohman ( katim 2 intelejen DIT Bea Cukai KPPBC Bekasi) dan Bapak Sugianto (kabit linmas kota Bekasi) yang turut diperkuat oleh personil gabungan dari . Kodim 0507/Bks 3 orang, Polsek Bekasi selatan 3 orang, Satpol PP kota Bekasi 15 orang, Disperindag kota Bekasi 5 orang, Dirjen Bea Cukai KPPBC 5 orang, Humas Kota Bekasi 2 orang dan Bagian Hukum Setda kota Bekasi 2 orang.
Pada kesempatan tersebut Pihak Bea cukai memberikan Pengarahan terhadap pemilik toko supaya tidak menjual barang kena cukai Rokok/tembakau ilegal agar tidak merugikan pemerintah, selainitu pihak bea cukai juga melakuan pemasangan stiker sebagai tanda bahwa toko tersebut sudah diperiksa petugas cukai.
Adapun hasil giat tersebut terdapat 3 toko dari 6 toko yang diperiksa yang kedapatan menjual barang kena cukai rokok/tembakau ilegal denga hasil si taan berupa rokok ilegal dengan merk DALILIL Hitam, Milde Putih, HJS dan Gicco yang selanjutnya barang tersebut di sita dan di bawa oleh pihak bea cukai sebagai barang bukti.
Editor : Ndre
Sumber : Kodim 0507/Bekasi
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media